Kejari Medan Terima Remaja ini Dihukum Dua Tahun Penjara Kasus Tawuran


Terdakwa Adin Josua Silaen saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) menerima Adin Josua Silaen, seorang remaja warga Gang HKBP, Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal dihukum dua tahun penjara dalam kasus penguasaan samurai untuk tawuran.
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho mengatakan pihaknya menerima karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak berada di bawah 2/3 dari tuntutan.
"Enggak banding, karena putusan majelis hakim telah memenuhi 2/3 dari tuntutan kami," kata Frianto saat diwawancarai Mistar di PN Medan, Selasa (6/5/2025).
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha memvonis Josua dua tahun penjara. Hakim meyakini Josua terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut pria berusia 18 tahun itu penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB lalu. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.
Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Atas informasi tersebut, polisi pun mendatangi lokasi. Saat tiba di lokasi, polisi menyaksikan sejumlah laki-laki hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebilah samurai dari tangan Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain dan selanjutnya membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm18)