Kasus Pembunuhan Bukit Tujuh di Labusel Direkonstruksi 12 Adegan

Proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh Kabupaten Labusel. (foto: istimewa/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Selasa (12/5/2026). Rekonstruksi dilakukan di Aspol Polres Labuhanbatu Selatan, Jalan Lintas Kota Pinang-Gunung Tua No.05, Kota Pinang.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus bersama jajaran Satreskrim dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel. Sebanyak 12 adegan diperagakan tersangka untuk mengungkap secara jelas kronologi tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Perumahan Karyawan PTPN IV Regional 1 Kebun Bukit Tujuh, Dusun PN 3, Desa Bukit Tujuh, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Laporan perkara ini diajukan oleh Siti Rayun Nuria Br Malau.
Dalam proses rekonstruksi, penyidik mencocokkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Setiap adegan diperagakan secara detail di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Elimawan Sitorus menegaskan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta hukum secara utuh dan objektif.
“Rekonstruksi ini bertujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga penyidik mendapatkan gambaran yang jelas, akurat, dan menyeluruh terkait peristiwa tersebut. Semua keterangan tersangka, saksi, dan alat bukti harus sinkron,” ujarnya.
Ia juga menekankan setiap adegan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami meminta tersangka memperagakan seluruh adegan secara jujur dan sesuai fakta. Ada 12 reka adegan yang diperagakan bersama para saksi untuk memperjelas rangkaian kejadian,” tuturnya.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 Subsider Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif. Usai rekonstruksi, tersangka dikawal kembali menuju Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu Selatan.
PREVIOUS ARTICLE
Empat Pelaku Pungli Sopir Truk di Belawan Ditangkap





















