Tuesday, July 21, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 19 Medan dkk Dituntut Berbeda

Mistar.idSelasa, 24 Februari 2026 pukul 10.08 WIB
kasus_korupsi_dana_bos_mantan_kepala_sman_19_medan_dkk_dituntut_berbeda

Empat terdakwa korupsi dana BOS SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun 2022–2023 dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan, Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.

Perbuatan keempatnya dinilai oleh jaksa telah memenuhi unsur melakukan korupsi secara bersama-sama yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp996 juta sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua dimaksud, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Renata Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun)," ucap JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Chris Agave V. Berutu, didampingi Frisillia Bella dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (23/2/2026) petang.

Renata juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari apabila denda tersebut tidak dibayar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Renata membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp572 juta.

UP tersebut telah dibayarkan seluruhnya oleh Renata dan kini statusnya masih dalam penitipan di rekening penyimpanan lainnya (RPL) Kejari Belawan. UP itu akan dirampas negara jika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kata Jaksa, andai kata Renata tidak berniat mengembalikan kerugian keuangan negara, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Apabila tidak mencukupi setelah dilelang, maka diganti dengan subsider satu tahun penjara.

Sisi lain, Elvi juga dituntut 1,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 juta subsider 50 hari. Elvi sendiri tidak dituntut jaksa membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara yang timbul.

Sementara, Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar UP. Sudung sebanyak Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara.

Menurut jaksa, keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar melakukan pemberantasan korupsi.

"Keadaan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan khusus Renata Nasution telah membayar seluruh kerugian keuangan negara sebesar Rp572 juta," ujar Agave.

Para terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim yang diketuai M. Nazir akan kembali membuka persidangan pada Senin (2/3/2026) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi dari para terdakwa.

Untuk diketahui, pada 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan, setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. (hm20)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN