Ibu Korban Histeris di PN Pematangsiantar, Usai Vonis 15 Tahun untuk Pembunuh Anaknya

Ibu dari Juliana Sihombing menangis histeris di ruang sidang. (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ibu dari korban pembunuhan, Juliana Sihombing, menangis histeris usai mengikuti sidang agenda vonis terhadap pembunuh anaknya, Selasa (9/12/2025) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Terdakwa Johan Sitorus divonis 15 tahun penjara, sementara tuntutan Jaksa sebelumnya 18 tahun.
Ibu korban tidak terima terdakwa hanya dihukum 15 tahun penjara. Ia mengeluarkan makian kepada Majelis Hakim yang diketuai Rinding Sembara, dan juga Jaksa Slamet Damanik.
Suasana ruang persidangan sontak riuh, sementara majelis hakim pergi meninggalkan ruangan. Di sisi lain, ibu korban berontak saat ingin dibawa petugas. Ia sempat memukul kursi sebelum tergeletak di lantai.
“Tidak terima aku, sudah hilang nyawa anakku tapi dia (pelaku) hanya dipenjara 15 tahun,” katanya.
Vonis terhadap terdakwa, kata ibu korban, menjadi pertanda bahwa hukum tidak berpihak kepada korban. “Jangan kalian ajari kami membunuh kalau hanya segitu vonisnya,” ujarnya.
Ibu korban kemudian berusaha menemui terdakwa yang berada di dalam sel, namun ia tidak berhasil karena pintu besi menuju tahanan sementara ditutup rapat.
Alhasil, ia mengeluarkan kekesalannya di ruang tunggu persidangan, yang disaksikan pengunjung. (hm25)






















