Lolos Dakwaan Pembunuhan Berencana, Johan Sitorus Divonis 15 Tahun Penjara

Terdakwa Johan Sitorus usai menjalani persidangan. (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Johan Sitorus. Persidangan berlangsung Selasa (9/12/2025) dipimpin hakim Rinding Sembara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Damanik.
Dalam pertimbangannya, Rinding Sembara menyatakan pelaku pembunuhan terhadap Juliana Sihombing itu tidak terbukti melakukan aksinya dengan perencanaan. Dengan demikian, dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diterapkan JPU dinyatakan gugur.
Majelis hakim berpendapat terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dipotong masa tahanan,” kata Rinding.
Rinding menambahkan JPU tidak dapat membuktikan obeng yang digunakan menusuk korban sudah disiapkan terdakwa sebelumnya. “Bahwa obeng tersebut merupakan alat yang digunakan terdakwa untuk mengganjal gorden jendela kamar,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Slamet Damanik menyatakan dari fakta persidangan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun. (hm25)
























