HMI Medan Desak Kejari Usut Kasus Besar yang Mandek

Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Medan, Ilham Panggabean. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Medan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengusut dan menuntaskan sejumlah kasus besar di Kota Medan yang hingga saat ini belum tersentuh hukum.
Permintaan ini disampaikan Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi dan Politik HMI Medan, Ilham Panggabean, kepada MISTAR dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025).
"Kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat luas mandek tanpa kepastian hukum, di antaranya revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, pembangunan Medan Islamic Center, dugaan gratifikasi dalam sewa-menyewa aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes), serta pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas di Kota Medan," katanya.
Dikatakan dia, kasus-kasus besar tersebut hingga saat ini dibiarkan menggantung tanpa kepastian hukum. Menurut Ilham, hal ini menunjukkan kelalaian dan lemahnya keseriusan dalam menegakkan keadilan.
"Kami tidak ingin Kejari Medan berubah menjadi pajangan. Kami ingin penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan berintegritas. Jika hanya memperindah CV tanpa hasil nyata, lebih baik mundur dan jadi influencer sekalian," ucapnya.
Ilham menilai Kejari Medan tidak mampu menunjukkan kapasitas maupun ketegasan dalam menjalankan penegakan hukum di tengah banyaknya kasus besar di Kota Medan yang hingga kini belum tertuntaskan.
"Kejari Medan seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelesaian kasus-kasus besar. Namun, yang terlihat adalah keterlambatan, kelalaian, bahkan ketiadaan progres nyata. Ketidakmampuan bersikap tegas dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tuturnya.
Ditegaskannya, HMI tak akan diam dengan dugaan ketimpangan, ketidakadilan, dan ketidakseriusan dalam proses penegakan hukum. Menurut dia, diamnya aparat penegak hukum terhadap persoalan besar bukan hanya menunjukkan ketidakberanian, tetapi juga ketidakpahaman atas tugas dan fungsi yang telah diatur undang-undang.
Pihaknya mengingatkan Kejari Medan agar tidak menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan Jaksa Agung. Pimpinan Kejari Medan harus mengembalikan marwah institusi sebagai penjaga keadilan.
"Amanat UU bukan sekadar formalitas, itu tanggung jawab moral dan konstitusional yang wajib dijalankan," tutur Ilham. (hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Keluarga Korban Pengeroyokan Pancur Batu Tuntut Kepastian Polisi





















