Pengedar Sabu di Hamparan Perak Ditangkap Satres Narkoba Belawan, Polisi Amankan Empat Klip Barang Bukti

Tersangka pengedar narkoba diperiksa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar di Desa Klumpang Kebun, Hamparan Perak, Selasa, 2 Desember 2025.
Tersangkanya, Teguh, umur 43 tahun. Polisi menyita empat klip plastik berisi sabu, satu pipet runcing, dompet emas, satu HP android, dan uang tunai Rp70.000.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, lewat Kasat Narkoba AKP AR Riza, membenarkan penangkapan itu saat diwawancarai media Selasa (9/12/2025).
Riza bilang, mereka bisa melaporkan warga soal lokasi yang sering dipakai transaksi narkoba.
“Kami dapat info dari masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba di sana. Setelah kami selidiki, kami gerebek, dan bertemu barang bukti di lantai kamar tersangka,” kata AKP Riza.
Waktu diinterogasi, Teguh juga ngaku memang jadi pengedar sabu. Penyelidikan masih jalan terus.
“Tersangka sudah mengakui semua barang bukti miliknya dan memang dipakai buat jualan. Sekarang dia sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Riza.
PREVIOUS ARTICLE
HMI Medan Desak Kejari Usut Kasus Besar yang Mandek














