Hak Jawab dan Koreksi PT Propadu Konair Tarahubun

Ilustrasi hak jawab dan hak koreksi (f:gemini)
PT Propadu Konair Tarahubun melalui Kuasa Hukumnya James Simanjuntak, S.H. M.H., menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi ke mistar.id.
Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien Kami PT Propadu Konair Tarahubun berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 15/PHI/JSR-PKT/V/2025 tanggal 7 Mei 2025 (terlampir).
Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link https://mistar.id/news/hukum-peristiwa/aset-pt-propadu-konair-tarahubun-disita-pn-medan-lbh-tak-bayar-pesangon-buruh-adalah-tindak-pidana tanggal 16 September 2025(selanjutnya disebut “berita”) yang baru klien kami ketahui, dengan ini kami menyampaikan hak jawab dan koreksi atas pemberitaan tersebut, yaitu sebagai berikut:
1.Bahwa berdasarkan pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Mengacu pada ketentuan tersebut, maka wartawan dalam membuat berita harus memenuhi minimal 3 (tiga) unsure yaitu menguji informasi, berimbang dan penerapan praduga tidak bersalah.
Bahwa terkait berita yang dibuat wartawan mistar.id dalam link tersebut di atas faktanya klien kami tidak pernah dihubungi untuk dimintai tanggapan atau informasi agar berita yang di sampaikan bersifat factual dan berimbang.
2.Klien kami membanntah dan meluruskan berita yang disampaikan yang berbunyi “Pengadilan telah melakukan teguran (aanmaning) sebenyak dua kali. Namun, tidak ada niat baik dari perusahaan untuk membayar lunas hak klien kami”.
Perlu kami klarifikasi bahwa klien kami hanya penerima Surat Pengadilan Aanmaning sebanyak satu kali, dan klien kami terlah melaksanakan seluruh isi putusan Mahkama Agung RI secara sukarela sebagaimana Berita Acara Melaksanakan Isi Putusan Secara Sukarela tanggal 23 Oktober 2025 dengan menyerahkannya secara langsung sejumlah uang sebesar Rp298.633.790 kepada Sdr Irvan Saputra selaku kuasa hukum IR. Hasmutari di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Medan, dengan disaksikan oleh Juru Sita dan perkara tersebut telah dinyatakan selesai dicoret dari register eksekusi Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan (Terlampir).
Ke depannya kami mengharapkan agar media Harian Mistar.id dalam menyiarkan berita agar memberi ruang kepada masing-masing pihak secara proposional sebagaimana yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.
Demikian kami sampaikan, kami berharap hak jawab ini dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Atas perhatian dan Kerjasama yang baik kami ucapkan terimakasih. (*)

























