Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Gunakan Pendekatan Kekeluargaan, Kasus Penganiayaan di Porsea Berakhir Damai

Mistar.idSelasa, 24 Februari 2026 pukul 10.42 WIB
gunakan_pendekatan_kekeluargaan_kasus_penganiayaan_di_porsea_berakhir_damai

Kedua belah pihak yang didamaikan Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Porsea. (Foto: Nimrot/Mistar)

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Toba di Porsea mendamaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan restorative justice dengan menggunakan filosofi Batak Dalihan Natolu. Kasus yang terjadi di Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba itu tidak berlanjut ke pengadilan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Porsea, Freddy Pasaribu, mengatakan tidak semua kasus penganiayaan harus berujung di meja pengadilan jika mengedepankan filosofi Batak Dalihan Natolu yang menjunjung tinggi nilai kekerabatan serta sikap saling memaafkan.

“Keberhasilan kita kali ini dalam mendamaikan pelaku dan korban untuk memelihara nilai budaya Batak dengan filosofi Dalihan Natolu agar tidak memutus hubungan kekerabatan yang sangat kental, khususnya di Kabupaten Toba,” ujar Freddy, Selasa (24/2/2026).

Freddy melanjutkan, tersangka (AH) dan korban penganiayaan (JS) memiliki hubungan darah. JS merupakan paman (tulang dalam istilah Batak) dari tersangka AH sehingga mediasi dinilai layak dilakukan sebelum perkara berlanjut ke tahap pengadilan.

“Sebab jika hal ini sampai ke pengadilan maka hubungan saudara yang selama ini begitu kental bisa jadi terputus. Maka bisa dipastikan nilai-nilai filosofi Dalihan Natolu telah dilanggar, dan kita bersyukur kedua belah pihak mau berdamai,” tutur Kacabjari Porsea.

Sebelumnya, tersangka AH disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Perkara ini telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice),” ucap Freddy. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN