Jaksa Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Kurir Sabu 40 Kg Asal Aceh

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Aswari di PN Medan yang diikuti terdakwa secara daring. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, memastikan telah menempuh upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup terhadap seorang kurir sabu-sabu seberat 40 kg dari Aceh menuju Jakarta, terdakwa Aswari.
Riski mengatakan alasan banding karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak sesuai dengan tuntutan kejaksaan, yakni hukuman mati.
Di sisi lain, Aswari juga mengajukan banding. Namun, belum diketahui alasan pria berusia 30 tahun asal Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, itu melakukan banding.
"Banding, karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan. Iya, terdakwa (Aswari) juga banding," ujar Rizki saat ditemui Mistar di PN Medan, Senin (23/2/2026) petang.
Atas putusan penjara seumur hidup dari hakim tersebut, Aswari selamat dari vonis mati. Putusan itu diucapkan hakim ketua, Joko Widodo, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan pada Rabu (11/2/2026) sore lalu.
Padahal dalam pemidanaan, majelis hakim sependapat dengan JPU yang menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang KUHAP. Namun, hakim tidak setuju jika Aswari dihukum mati. (hm20)






















