Miliki Ganja 1 Kg, Pria di Siantar Ditangkap dalam Rumah Kos

Pelaku diamankan beserta barang bukti. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Intel Korem 022/Pantai Timur mengamankan seorang pria berinisial DS, 28 tahun, terkait kepemilikan ganja seberat 1 kilogram.
DS, yang tercatat sebagai warga Huta Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat diringkus petugas di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Jumat (13/2/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memantau gerak-gerik DS yang berada di lantai dua Kos Sidabutar.
“Saat menyadari kedatangan petugas, tersangka DS sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang tas ransel yang digendongnya ke arah halaman kos,” ujarnya kepada Mistar, Selasa (24/2/2026).
Petugas kemudian mengamankan tersangka. Setelah tas ransel tersebut diperiksa, ditemukan dua bungkusan besar berisi ganja dengan berat bruto 1 kg yang telah dibalut rapi menggunakan lakban kuning.
“Saat diinterogasi di lokasi, DS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru saja dibeli dari seorang pria berinisial A. Namun, saat petugas mencoba melakukan pengejaran dengan menghubungi ponsel rekan tersangka tersebut, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif,” ucapnya.
Irwanta menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS kini telah ditahan di Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tuturnya. (hm25)
BERITA TERPOPULER























