Monday, July 20, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Penghalangan Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, Polsek Talun Kenas Periksa Kades dan Dua Perangkatnya

Mistar.idKamis, 2 April 2026 pukul 19.49 WIB
dugaan_penghalangan_pembangunan_gedung_koperasi_merah_putih_polsek_talun_kenas_periksa_kades_dan_dua_perangkatnya

Kades Penungkiren Mardan Tarigan, Kepala Dusun I Econ Sembiring, dan anggota BPD Dariatmo Ginting saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Talun Kenas. (Foto: istimewa/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Penanganan kasus dugaan penghalangan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mulai memasuki tahap penyelidikan.

Kapolsek Talun Kenas, AKP Ronald P Manulang, mengatakan pihaknya telah memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan pada Rabu (1/4/2026), yakni Kepala Desa (Kades) Penungkiren Mardan Tarigan, Kepala Dusun I Econ Sembiring, serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dariatmo Ginting.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui akar permasalahan. Pada tahap awal, kami mengedepankan upaya mediasi,” ujar Ronald saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, pihak kepolisian juga berencana memanggil sejumlah warga lainnya guna memperjelas kronologi dan duduk perkara. Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut berlangsung sekitar tiga jam dengan sejumlah pertanyaan dari penyidik.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Penungkiren meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menghentikan pembangunan gedung koperasi. Warga menilai penghentian tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, mengingat proyek disebut telah melalui prosedur resmi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Pemerintah Desa Penungkiren telah menggelar musyawarah pada 23 November 2025 dan 19 Januari 2026, yang menghasilkan persetujuan warga terhadap pembangunan gedung koperasi. Proyek tersebut mulai dikerjakan pada 11 Maret 2026, namun dihentikan sekitar sepekan kemudian oleh sekelompok orang. Bahkan, lubang pondasi yang telah digali disebut kembali ditutup.

Warga menyatakan seluruh tahapan pendirian koperasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari musyawarah desa khusus, pembentukan pengurus, pembuatan akta notaris, pengesahan badan hukum, hingga pengurusan izin usaha. Lahan pembangunan juga diklaim telah dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT).

Secara terpisah, Kepala Desa Penungkiren, Mardan Tarigan, mengaku heran atas penghentian pembangunan tersebut. Ia menilai jika terdapat keberatan, seharusnya disampaikan melalui forum musyawarah desa.

Sementara itu, Danramil 20/TK, Kapten Amir Nasution, menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara pihak-pihak terkait, namun hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Hingga kini, pihak yang diduga menghentikan pembangunan belum memberikan keterangan resmi. Kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengedepankan langkah persuasif untuk penyelesaian masalah.

Warga berharap pembangunan Gedung KDMP dapat segera dilanjutkan karena dinilai penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Penungkiren.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN