BEM SI Soroti Dugaan Diskriminasi Kasus Amsal Sitepu, Desak Evaluasi Penegakan Hukum

Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan saat memberikan keterangan. (foto:istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyoroti dugaan ketidakadilan dalam kasus yang menyeret Amsal Sitepu, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga independensi gerakan mahasiswa dari kepentingan pihak tertentu.
Koordinator Pusat BEM SI, Muzammil Ihsan, menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya indikasi perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku ekonomi kreatif. Menurutnya, hukum seharusnya tidak menjadi alat yang justru mematikan ruang kreativitas masyarakat.
“Ini menjadi catatan penting. Hukum tidak boleh mematikan ruang kreativitas dan usaha masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menilai keputusan pembebasan yang kemudian diambil menjadi langkah positif sekaligus bentuk koreksi terhadap proses sebelumnya yang menuai pertanyaan. Muzammil juga mengingatkan agar mahasiswa tidak terburu-buru memberikan legitimasi terhadap proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas.
Selain itu, ia menegaskan bahwa gerakan mahasiswa harus tetap berdiri independen dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan instansi tertentu. Menurutnya, penggunaan nama aliansi seperti BEM SI Kerakyatan yang dinilai tidak relevan justru berpotensi mencederai nilai-nilai perjuangan mahasiswa.
Lebih lanjut, Muzammil mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap institusi penegak hukum. Ia menyebut peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memastikan tidak ada praktik yang merusak keadilan.
“Presiden perlu melihat ke bawah dengan adanya momentum ini. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tubuh kejaksaan. Jangan sampai oknum-oknum bebas merusak marwah penegakan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Daerah BEM SI Sumatera Utara, Istqon Wafi Fauzan, menekankan bahwa keadilan tidak cukup hanya dipandang dari sisi prosedural, tetapi harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif.
Ia menilai adanya indikasi diskriminasi dalam kasus tersebut, sehingga keputusan pembebasan dinilai sebagai langkah yang memberikan harapan bagi tegaknya keadilan.
“Keadilan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal saja, tetapi juga harus benar-benar dirasakan,” katanya.
Istqon juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan kelompok yang mengatasnamakan BEM SI Kerakyatan. Penegasan ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aliansi mahasiswa di Sumut.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa setiap gerakan mahasiswa tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak disusupi kepentingan tertentu.
Ia pun berharap ke depan tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang merugikan masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif yang tengah berjuang membangun usaha.
“Kami bersama tegaknya keadilan, dan kami berdiri bersama pelaku ekonomi kreatif yang saat ini membutuhkan perlindungan dari ketidakadilan,” ucapnya.
Dalam hal ini, BEM SI juga menegaskan posisinya dalam mengawal proses hukum agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari diskriminasi, demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat. (hm27)
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















