Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Warga Cekcok Terkait Tiket Objek Wisata di Tapteng Berujung Damai

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 16.44
journalist-avatar-top
FM
dua_warga_cekcok_terkait_tiket_objek_wisata_di_tapteng_berujung_damai_

Personel Polres Tapteng saat mendamaikan warga yang sempat cekcok karena kesalahpahaman. (foto. Humas Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mendamaikan warga yang sempat cekcok masalah tiket wisata di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

Personel Polres Tapteng, Ipda Dariaman Saragih, mengatakan pihaknya menerima adanya laporan pengancaman di pintu masuk Pantai Pandaratan, Lingkungan V, Kelurahan Pondok Batu.

"Kita langsung merespons laporan warga itu dan turun ke lokasi. Ternyata peristiwa itu dipicu kesalahpahaman terkait tiket masuk lokasi wisata," ujar Dariaman, Kamis (11/6/2026).

Kejadian bermula saat seorang warga setempat, Nur Aini Simatupang, 38 tahun, hendak memasuki kawasan pantai. Ia dihentikan oleh petugas tiket berinisial EH, 40 tahun, yang memberikan tiket masuk.

"Namun, Nur Aini menolak menerima tiket tersebut dengan alasan dirinya merupakan warga Kelurahan Pondok Batu," katanya.

Perbedaan pendapat tersebut memicu adu mulut antar keduanya. EH diduga sempat melakukan tindakan pengancaman menggunakan sebilah parang sepanjang kurang lebih 30 cm, karena merasa tersinggung dengan perkataan Nur Aini.

Petugas yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan situasi dan membawa EH beserta barang bukti sebilah parang ke Polres Tapteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah mengamankan kedua belah pihak, kita memfasilitasi proses konseling dan mediasi. Ternyata antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga, maka disarankan agar persoalan ini diselesaikan secara damai," ucap Dariaman.

Menurutnya, proses mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. "EH telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut" katanya.

Kemudian, pihak korban, Nur Aini Simatupang, juga telah menerima permintaan maaf tersebut dengan catatan serupa. "Kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak kini telah dituangkan secara resmi dalam surat perjanjian tertulis dan kedua belah pihak kembali pulang," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN