Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Delapan TKI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, Mayoritas Warga Asahan

Mistar.idKamis, 11 Juni 2026 16.25
EH
MG
delapan_tki_ilegal_gagal_berangkat_ke_malaysia_mayoritas_warga_asahan

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum (kiri), saat memberikan keterangan pers di Polda Sumut, Kamis (11/6/2026). (Foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Delapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara (Sumut) gagal berangkat ke Malaysia secara non-prosedural (ilegal). Sebagian besar TKI ilegal merupakan warga Asahan dan seluruhnya berjenis kelamin pria.

TKI pertama berinisial SO warga Dusun I, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Ada pula SL, WI, AM, dan MO yang juga berasal dari Asahan.

Kemudian, SI dan TD, warga Desa Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Terakhir MF warga Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Direktur Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, mengatakan kedelapan korban diamankan di perairan laut Kuala Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, pada Selasa (2/6/2026).

“Kini, seluruhnya telah dititipkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara (BP3MI Sumut),” ujarnya di Polda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Rencananya, seluruh korban akan diberangkatkan ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai nelayan dan juga buruh bangunan.

Selain delapan korban, diamankan pula 5 pria dengan berbagai peran. Misalnya tersangka B, 55 tahun berperan sebagai nahkoda.

Ada pula IN, 44 tahun, warga Jalan Sei Terusan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, yang berperan sebagai mekanik kapal.

Lalu MJ alias MJT, 32 tahun, warga Jalan Sei Terusan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sebagai koki.

Dua lainnya merupakan warga Kabupaten Asahan dan Batu Bara berinisial P, 41 tahun dan AA, 47 tahun. Keduanya berperan sebagai pembantu koki dan penambat kapal.

“Dari rangkaian proses lidik dan penyidikan, ada pula barang bukti yang sudah diamankan. Apa saja barang buktinya, nanti akan kami sampaikan,” ucapnya. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN