Curi Mesin AC, Pria Pengangguran di Binjai Ditangkap Polisi

Tersangka maling AC kini telah diamankan polisi bersama barang bukti. (Foto: Istimewa/Mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Seorang pria pengangguran di Kota Binjai ditangkap polisi setelah mencuri mesin pendingin udara (AC) milik sebuah toko ritel modern Indomaret, di Kecamatan Binjai Timur.
Pria berinisial E, 40 tahun, tersebut ditangkap pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binjai Timur.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengatakan pada Minggu (1/2/2026), penangkapan tersangka atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.
Menurut Mirzal, tersangka melakukan aksinya secara bertahap dengan mengambil dua unit mesin AC terlebih dahulu, kemudian satu unit lainnya pada waktu berbeda. Aksi tersebut dinilai sangat merugikan pihak toko.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit penutup mesin AC serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, seperti tang, obeng, dan kunci pas.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai setelah mendapat informasi terkait keberadaan tersangka. Kapolres menyebutkan, tersangka yang berstatus pengangguran itu dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” ucapnya. (hm25)

















