Curi HP dan Kuras Rekening Korban, Seorang Warga Pematangsiantar Diringkus Polisi

GP, pelaku pencurian, diamankan oleh personel Polres Simalungun. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Seorang pria berinisial GP, warga Kota Pematangsiantar, ditangkap polisi setelah diduga mencuri handphone milik seorang pengendara yang sedang beristirahat di Jalan Asahan Kilometer 3,5, tepat di depan Perumahan Meranti Land, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar.
Tak hanya mencuri handphone, pelaku juga menguras rekening korban melalui fasilitas SMS Banking.
Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, korban bernama Herbin CR Simanjuntak, warga Balige, Kabupaten Toba. Saat kejadian pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, korban yang hendak menuju Kota Pematangsiantar dari Perdagangan memilih beristirahat karena kelelahan.
"Korban sempat menerima telepon dari istrinya sekitar pukul 05.18 WIB. Sekitar pukul 06.30 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone miliknya yang diletakkan di bangku sudah tidak ada lagi," ujar Verry, Minggu (28/6/2026).
Menurut Verry, setelah menguasai handphone korban, GP memanfaatkan fasilitas SMS Banking untuk mentransfer uang sebesar Rp5.000.000 dari rekening BRI milik korban ke akun DANA miliknya sendiri.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada Jumat sore (26/6/2026) di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar, setelah dilakukan pencarian.
Atas kejadian tersebut, pelaku yang berusia 23 tahun itu dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan turut dilakukan penahanan untuk tindak lanjut proses hukum. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Singgah ke Loundri, Warga Perbaungan Kehilangan Uang dan iPhone






















