Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi Dua Unit Ponsel, Pria di Tapteng Nginap di Sel

Mistar.idSenin, 8 Juni 2026 16.10
journalist-avatar-top
FM
curi_dua_unit_ponsel_pria_di_tapteng_nginap_di_sel_

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tapteng/Mistar)

news_banner

Tapteng, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial AYH, 22 tahun, ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapteng setelah melakukan pencurian ponsel di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli. Kasus ini diungkap berdasarkan laporan korban, Dewi Sartika Hutabarat, 29 tahun, setelah membuat laporan ke Polres Tapteng, Kamis (4/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, mengatakan, pencurian terjadi Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku berinisial AYH masuk ke dalam rumah korban melalui jendela saat korban sedang tertidur.

"Dari aksi tersebut, pelaku mengambil dua unit ponsel milik korban, yakni satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru dongker dan satu unit Realme Poco C71 warna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp23 juta," ujarnya, Senin (8/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 6 Juni 2026, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal menerima informasi bahwa AYH telah diamankan oleh warga di Lingkungan III Mungkur, Kecamatan Tapian Nauli, dan diserahkan ke Polsek Kolang.

"Petugas kemudian mendatangi Polsek Kolang untuk melakukan interogasi. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya," ucapnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ponsel Realme Poco C71 milik korban telah dijual ke sebuah toko ponsel di Simpang Jalan Poriaha, Kecamatan Tapian Nauli.

"Menindaklanjuti info itu, petugas kemudian langsung menuju lokasi toko tersebut dan berhasil menyita ponsel tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, untuk ponsel iPhone 12 Pro Max, pelaku mengaku telah membuangnya ke sungai," katanya.

Dian menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Tapteng bersama barang bukti berupa kotak ponsel dan unit ponsel yang tersisa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN