Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Mantan Wakil Kepala BGN akan Ungkap 20 Nama di Kasus Korupsi MBG

Mistar.idSenin, 8 Juni 2026 16.22
AN
mantan_wakil_kepala_bgn_akan_ungkap_20_nama_di_kasus_korupsi_mbg

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Antara Foto/M Risyal Hidayat)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.

Melalui pengacaranya, Krisna Murti, Sony menyatakan pengajuan JC bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk kerja sama dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kami ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (8/6/2026), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Krisna mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik, kliennya telah menyebut lebih dari 20 nama yang diduga terkait dengan kasus korupsi MBG. Namun, menurutnya, daftar tersebut belum seluruhnya disampaikan kepada penyidik.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.

Selain mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung, Sony juga telah mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pihaknya berharap status JC dapat dipertimbangkan oleh penyidik guna mempercepat pengembangan perkara dan membuka keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program tersebut.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata Krisna.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up harga dalam sejumlah pengadaan barang yang dinilai tidak mendukung operasional program MBG. Pengadaan tersebut antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN