Monday, June 8, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Tunda Putusan Kasus Korupsi Rp533,2 Juta Ketua BUMNag di Simalungun

Mistar.idSenin, 8 Juni 2026 16.32
EH
DI
pn_medan_tunda_putusan_kasus_korupsi_rp5332_juta_ketua_bumnag_di_simalungun

Terdakwa Jantuahman Purba saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan yang akhirnya ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap Jantuahman Purba, Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Nagori Dolok Marangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Persidangan kasus korupsi dana BUMNag sejak tahun 2021–2024 sebesar Rp553,2 juta sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (8/6/2026).

Setelah membuka sidang, Yusafrihardi langsung menyampaikan salinan putusan belum rampung. Sehingga, pembacaan putusan terpaksa diundur selama sepekan, tepatnya Senin (15/6/2026) mendatang.

"Sesuai agenda sidang, hari ini pembacaan putusan. Namun, putusan belum selesai. Kita tunda sampai minggu depan tanggal 15 Juni 2026 untuk putusan," katanya di hadapan Jantuahman seraya menutup persidangan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jantuahman lima tahun enam bulan (5,5 tahun) dan denda sejumlah Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp553,2 juta.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak Jantuahman bayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Jika tidak mencukupi juga setelah dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda, maka dihukum dua tahun penjara.

Menurut jaksa, perbuatan Jantuahman telah memenuhi unsur tindak pidana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 603 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN