Friday, June 5, 2026
home_banner_first
ADVERTORIAL

Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Batang Onang Baru Divonis Bersalah di Pengadilan Tingkat Pertama

Mistar.idSelasa, 26 Mei 2026 14.52
AN
kasus_korupsi_dana_desa_kades_batang_onang_baru_divonis_bersalah_di_pengadilan_tingkat_pertama

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, atas nama Indra Jalil Harahap (IJH), dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa. (Foto: Istimewa)

news_banner

Padang Lawas Utara, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara, atas nama Indra Jalil Harahap (IJH), dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (16/4/2026), IJH dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp536.388.897 subsider penjara 2 tahun 6 bulan. Saat ini, perkara tersebut masih dalam upaya hukum banding.

Sebelumnya, IJH didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara tidak membelanjakan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2023.

Salah satu anggaran yang tidak direalisasikan adalah penyediaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD sebesar Rp16.278.660, sebagaimana tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya serta memastikan tenaga kerja mendapatkan hak jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan menyatakan akan terus berkomitmen meningkatkan mutu layanan dan menindak tegas ketidakpatuhan pemberi kerja.

Ketidakpatuhan yang dimaksud, seperti tidak mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan tidak membayar iuran tepat waktu atau menunggak iuran.

BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan juga menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri, untuk melakukan edukasi hukum kepada tenaga kerja dan pemberi kerja guna meningkatkan pemahaman tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan serta meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan, Christian Natanael Sianturi, mengatakan upaya bersama aparat penegak hukum bertujuan memulihkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk itu dihimbau kepada seluruh pekerja untuk bersama-sama mengawasi kepatuhan pemberi kerja dengan memanfaatkan informasi yang disampaikan melalui aplikasi JMO. Dalam aplikasi JMO, pekerja dapat mengakses informasi apakah iuran telah dibayarkan, kapan iuran dibayarkan, berapa upah yang dilaporkan, informasi saldo, dan berbagai informasi lainnya yang berkaitan dengan kepatuhan pemberi kerja dalam melaksanakan kewajibannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, hal tersebut juga sejalan dengan upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. (ril)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN