Buntut Kasus Amsal, Kasi Pidsus dan JPU Masih Diperiksa Kejagung

JPU Wira Arizona bersalaman dengan Amsal Sitepu saat RDPU di Komisi III DPR. Renhard Harve Sembiring (sebelah kiri Danke). (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Renhard Harve Sembiring, dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo, Wira Arizona, belum dicopot dari jabatannya buntut kasus Amsal Christy Sitepu.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Rizaldi, mengatakan Renhard dan Wira saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keduanya diperiksa berkenaan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat Amsal.
“Mereka berdua masih dalam proses pemeriksaan di Kejagung. Kalau yang dua (Renhard dan Wira), masih belum keluar hasil pemeriksaannya dari Kejagung,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (23/4/2026).
Sementara itu, Kajari Karo, Danke Rajagukguk, telah dicopot dari jabatannya pada Senin (13/4/2026) lalu. Pencopotan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung No. KEP-IV-347/C/04/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Rizaldi mengatakan bahwa kini jabatan Danke diturunkan oleh Kejagung buntut pelanggaran dalam penanganan kasus Amsal. Danke, kata Rizaldi, kini hanya menjadi jaksa fungsional di Kejagung.
“Jabatan Bu Danke saat ini Jaksa Ahli Madya di Kejagung, jaksa fungsional. Secara struktural, jabatan beliau turun,” ujarnya.
Diketahui, Amsal yang merupakan Direktur CV Promiseland, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang meyakini Amsal tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer maupun subsider JPU.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara dakwaan subsider merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Jaksa dalam tuntutannya menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Amsal telah memenuhi unsur dalam dakwaan subsider. (hm25)
BERITA TERPOPULER






















