Kejati Sumut Tegaskan Mutasi Harli Siregar Tak Terkait Kasus Amsal

Kajati Sumut, Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejati Sumut)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa mutasi Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, ke jabatan Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berkaitan dengan kasus Amsal Christy Sitepu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (14/4/2026).
“Iya, benar (Harli dimutasi ke Inspektur III Jamwas Kejagung). Tidak ada kaitannya dengan kasus Amsal. Promosi itu merupakan kebijakan pimpinan,” ujarnya.
Rizaldi menegaskan bahwa mutasi atau rotasi jabatan merupakan hal yang lumrah dalam institusi kejaksaan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media juga membenarkan adanya rotasi jabatan di lingkungan kejaksaan.
Diketahui, mutasi Harli berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Posisi Harli sebagai Kajati Sumut akan diisi oleh Muhibuddin yang saat ini masih menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat. Sementara itu, Harli menggantikan posisi I Dewa Gede Wirajana sebagai Inspektur III Jamwas Kejagung, dan I Dewa dipromosikan menjadi Kajati Riau.
Harli diketahui belum genap setahun menjabat sebagai Kajati Sumut. Ia telah menjabat selama kurang lebih delapan bulan sejak dilantik pada 16 Juli 2025.
BERITA TERPOPULER
BERITA TERPOPULER



















