BNNP Sumut Sita 100 Gram Sabu di Deli Serdang, Klaim Selamatkan 5.507 Anak Bangsa

Kepala BNNP Sumut menunjukkan barang bukti narkoba. (foto:putra/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara mengklaim berhasil menyelamatkan sebanyak 5.507 anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Klaim tersebut disampaikan setelah BNNP mengungkap kasus peredaran sabu seberat lebih dari 100 gram di Deli Serdang.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Sumut dalam memberantas jaringan peredaran narkotika. Dari hasil penyitaan barang bukti, diperkirakan sebanyak 5.507 orang dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika," ucap Tatar, Selasa (9/6/2026).
Baca Juga: BNNP Sumut Bongkar Jaringan Sabu Medan-Deli Serdang, Sita 615 Gram Sabu dan Uang Rp328 Juta
Ia menjelaskan, Tim Pemberantasan BNNP Sumut menerima informasi pada Minggu (31/5/2026) pagi mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Bandar Khalipah. Setelah melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target operasi berinisial J, petugas akhirnya melakukan penangkapan pada malam harinya.
Pria berinisial J ditangkap di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, bersama rekannya yang berinisial MZ. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,69 gram yang disimpan dalam plastik berwarna merah.
"Dari hasil interogasi, MZ mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Pusaka Pasar 10. Kami kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala dusun setempat," tuturnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sabu seberat 2,13 gram yang disimpan di dalam kantong jaket milik MZ.
"Jadi total barang bukti yang diamankan mencapai 100,82 gram sabu. Selain itu, kami juga menyita dua unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu, satu unit timbangan elektrik, serta sebuah jaket yang digunakan untuk menyimpan narkotika," bebernya.
Masih kata Tatar, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya. (hm27)























