BNN Sumut Ungkap 12 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, Barang Bukti 215 Kg Ganja

Kepala Bidang Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga saat memberikan keterangan. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut berhasil mengungkap 12 kasus narkoba sejak 3 Januari hingga 3 Februari 2026.
Dari keseluruhan pengungkapan, BNN berhasil menyita barang bukti ganja sebanyak 215.664,53 gram dan sabu seberat 4.224,87 gram.
Kepala Bidang Berantas BNN Sumut, Kombes Pol Charles P Sinaga, mengatakan bahwa dari 12 kasus sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah M alias K, WS, SA, MA, R, ESN, AA, AS, YH dan DJS.
"Seluruhnya kita tangkap dengan berbagai modus. Salah satunya menggunakan jasa ekspedisi. Ada juga dengan diantar langsung dan ada juga kita lakukan Gerebek Sarang Narkoba (GSN)," ucapnya, Kamis (5/2/2026).
Tak hanya narkotika, petugas juga menyita uang tunai Rp 222.500.000 dari sepasang suami istri. Uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika dan akan digunakan untuk biaya hidup selama dalam pengejaran petugas.
"Ada juga sepasang suami istri kita amankan. Keduanya kita tangkap saat berupaya kabur ke Pekanbaru dan kita dapati uang tunai ratusan juta merupakan hasil penjualan narkotika," tuturnya.
Dilanjutkannya, seluruh pengungkapan itu dilakukan bekerja sama dengan Bea Cukai, Polda Sumut, dan BNN RI. Dari pengungkapan itu, BNN Sumut mengklaim telah menyelamatkan ratusan ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 393.240 orang dari penyalahgunaan narkotika," ujarnya. (hm20)
























