Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Baron Sebut Serahkan Rp3,2 Miliar ke Eks Kadisdikbud Tebing Tinggi, Idam Khalid: Fitnah

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 14.24 WIB
baron_sebut_serahkan_rp32_miliar_ke_eks_kadisdikbud_tebing_tinggi_idam_khalid_fitnah

Bahrun Walidin alias Baron (kiri) dan Fatimah (kanan) saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi smartboard di Disdikbud Tebing Tinggi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Ia mengatakan, saat proses penyerahan uang tersebut, tidak ada orang lain yang menyaksikan dan tidak ada tanda terima. Kata Baron, Idam datang menemuinya dengan mengendarai satu unit mobil.

"Yang jelas itu mobil Toyota, apakah itu Avanza entah Innova saya tak tahu. Karena saya melihat dari jauh. Dia (Idam) yang mengambil uangnya dari mobil saya (saat di rest area), bukan saya yang kasih, kami sudah di luar mobil," ucapnya.

Sebelum menyerahkan uang, dia mengaku terlebih dahulu menarik uang lewat Bank Central Asia (BCA) Bukit Barisan Medan. Baron pun mengaku hanya mendapatkan 2,5 persen dari pengadaan smartboard ini.

"Memang uang yang masuk ke rekening saya itu Rp3,2 miliar. Saya ambil uangnya di BCA Bukit Barisan Lapangan Merdeka Medan. Saya memang istri saya orang Medan, ada rumah saya di Medan," ujarnya.

Mendengar keterangan Baron tersebut, Idam yang duduk di belakang tim penasihat hukumnya terlihat senyum-senyum sambil melipat kedua tangan di dada.

Saat ditanya lebih lanjut terkait apakah ada menerima uang Rp3,4 miliar dari PT GEEP atau perusahaan lainnya dalam proyek smartboard ini, Baron mengaku tidak ingat.

"Tidak ingat. Saya tidak ingat (apakah ada atau tidak menerima uang Rp3,4 miliar dari PT GEEP untuk proyek di Tebing Tinggi). Tidak ada keuntungan saya. Saya cuma dapat 2,5 persen. Saya bukan stafnya Pak Budi. Saya brokernya Pak Budi. Saya tidak memiliki perusahaan. Mohon maaf, Yang Mulia, hantu saja kalau cocok membayar saya, saya mau kerjakan. Saya tidak tahu soal harga," katanya di hadapan hakim.

Ketika dicecar terkait apakah Baron sebagai ASN tidak melanggar etik jika juga bekerja sebagai broker proyek, Baron mengatakan bahwa dirinya diberi izin oleh pimpinannya di BKPSDM Kabupaten Aceh Jaya untuk memiliki pekerjaan yang lain.

"Benar, saya ASN. Aktif sampai sekarang. Tahun 2024 masih aktif ASN. Basic saya dari dulu seorang broker. Saya diberi wewenang oleh pimpinan BKPSDM untuk kerja sampingan. Broker itu lebih tepatnya calo. Kalau laku barang Pak Budi, saya dibayar. Waktu penyerahan uang Rp3,2 miliar, saya bukan sebagai broker, (tetapi) itu tugas perbantuan," tambahnya.

Baron juga dicecar terkait penyerahan uang sejumlah Rp600 juta kepada eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, dia juga dicecar mengenai permintaan uang sebesar Rp2 miliar kepada Fatimah untuk diserahkan ke Moettaqien.

Namun, Baron mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang Rp600 juta kepada Moettaqien dan tidak pernah meminta uang Rp2 miliar kepada Fatimah. Ia pun mengaku segala aliran dana dalam kasus smartboard ini tidak ada kaitannya dengan pengumpulan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumut.

"Tidak ada (menyerahkan uang Rp600 juta kepada Moettaqien). Saya kenal beliau waktu sudah menjabat Kepala Satpol PP Sumut. Sekali ketemu Pj (Moettaqien) di Kantor Satpol PP. Ketemu Moettaqien waktu beliau sudah menjabat Satpol PP di tahun 2025 saya ketemu," ucapnya.

Kemudian, tim PH Budi dan Bambang menunjukkan bukti percakapan grup WA yang di dalam grup tersebut ada Baron, Fatimah, dan Budi. Percakapan dalam grup itu berisi permintaan uang Rp2 miliar dari Baron kepada Fatimah untuk diserahkan kepada seseorang bernama Pj Taqin.

Atas bukti tersebut, Baron berkilah bahwa Pj yang dimaksud bukan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, yakni Moettaqien, melainkan salah satu Pj yang ada di Pulau Jawa.

"Bukan Pj Tebing Tinggi. Itu ada salah satu Taqin Pj juga di Pulau Jawa," kilahnya.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan dari tim PH Budi dan Bambang. Pasalnya, grup tersebut berisi pembahasan tentang pengadaan smartboard di Tebing Tinggi, tetapi mengapa larinya bisa ke Pj yang ada di Pulau Jawa, bukan Tebing Tinggi. Hal ini dibenarkan oleh Fatimah.

"Saya tidak tahu persis. Iya, proyek Tebing Tinggi yang dibahas di dalam grup itu. Ada permintaan Rp2 miliar dari Baron," kata Fatimah menjawab pertanyaan tim PH.

Menurut Baron, pengadaan smartboard ini bermula dari pemberitahuan yang disampaikan M. Mufti Nadif selaku staf Budi kepada Budi, bukan Baron yang memberitahukannya kepada Budi. Namun, menurut Fatimah, Baron yang mendatangi Budi dan menawarkan proyek smartboard.

"Saya tahu (bukan kenal) Baron di tahun 2019. Pak Baron datang ke kami dan menyampaikan ada proyek ini," ucapnya.

Baron juga mengaku tidak memalsukan tanda tangan Bambang dalam dokumen proses pengadaan smartboard ini.

"Mufti ada kirim ke saya soft copy (barang smartboard yang akan dikirim). Saya lupa-lupa ingat ada atau tidak tanda tangan dan stempel di soft copy. Hard copy itu waktu dibawa ekspedisi sudah ada tanda tangan dan stempel. Saya juga baru kenal Bambang, jadi bagaimana saya tahu tanda tangan Bambang? Kalau terjadi pemalsuan tanda tangan, itu di kantor Bambang. Saya tidak main-main memberikan keterangan di sini. Saya tidak ada mencetak soft copy, sama sekali tidak ada. Kami tidak ada mengurus administrasi," katanya.

Mendengar keterangan kedua saksi yang saling bertolak belakang tersebut, hakim mengatakan salah satunya pasti ada yang berbohong. "Entah siapa yang berbohong ini. Yang penting, kalian sudah bersumpah," kata As'ad.

As'ad pun menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari saling kenalnya Baron dengan Moettaqien lalu Moettaqien mengenalkan Baron dengan Idam. "Kasus PTI Tebing Tinggi ini bermula dari kunjungan Moettaqien ke sekolah-sekolah," ujar As'ad.

Di persidangan ini, PH Budi dan Bambang juga mengungkap bukti percakapan grup pada 2 Juli 2026 yang intinya berisi Baron mengajak Fatimah untuk bertemu setelah mengetahui Fatimah hendak diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.

Dalam bukti percakapan tersebut, Baron juga mengatakan bahwa jika tidak ingin bertemu dengannya, maka Baron akan menunda persidangan. Namun, menurut Baron, bukti tersebut untuk persidangan smartboard Langkat, bukan Tebing Tinggi.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN