Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Medan Gelapkan Sepeda Motor, Uang Gadai Dipakai Beli Tuak

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 13.36 WIB
pria_di_medan_gelapkan_sepeda_motor_uang_gadai_dipakai_beli_tuak

Pelaku Junaedi saat diamankan di Polsek Medan Timur. (Foto: Dokumentasi Polsek Medan Timur/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Seorang pria bernama Junaedi Nasution, 29 tahun, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa (14/7/2026) malam atas dua laporan sekaligus, yakni dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Erwin Maradona Nasution serta pencurian sepeda motor milik Siti Rona Daulay.

Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butarbutar kepada Mistar menjelaskan, Junaedi yang tinggal di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap di Jalan HM Yamin.

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan Erwin Maradona Nasution yang mengaku sepeda motornya digelapkan Junaedi pada Minggu (28/6/2026).

"Pelaku menggelapkan dengan modus meminjam sepeda motor korban. Alasannya disuruh abangnya untuk mengambil sepeda motor di tempat lain," ucap Kompol Agus, Rabu (15/7/2026).

Untuk meyakinkan korban, kata Agus, Junaedi berpura-pura menelepon seseorang. Karena percaya dan terus didesak Junaedi, Maradona akhirnya memberikan kunci sepeda motornya.

"Setelah dipinjamkan, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut hingga korban membuat laporan kepada kami," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Agus, Junaedi mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik Maradona kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Sukaramai.

"Pengakuannya digadai Rp270 ribu. Uangnya digunakan untuk membeli tuak dan bermain di warnet," ujarnya.

Hasil interogasi polisi, Junaedi juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5231 AHO milik Siti Rona Daulay.

Aksi itu dilakukannya di Gang Gilingan, Jalan Sei Kera, Minggu (7/6/2026). Dalam melancarkan aksinya, ia mengaku beraksi seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korban.

"Pelaku ini merupakan residivis. Ia sudah dua kali menjalani hukuman di Rutan Tanjung Gusta atas kasus pencurian dan penipuan," ungkap Agus.

Hingga kini, sambung perwira berpangkat satu melati emas itu, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang dilakukan Junaedi.

"Masih kami kembangkan dan kami dalami, termasuk mencari penadah sepeda motor tersebut," pungkasnya. (hm25)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN