Wednesday, July 15, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Baron Sebut Serahkan Rp3,2 Miliar ke Eks Kadisdikbud Tebing Tinggi, Idam Khalid: Fitnah

Mistar.idRabu, 15 Juli 2026 pukul 14.24 WIB
baron_sebut_serahkan_rp32_miliar_ke_eks_kadisdikbud_tebing_tinggi_idam_khalid_fitnah

Bahrun Walidin alias Baron (kiri) dan Fatimah (kanan) saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang korupsi smartboard di Disdikbud Tebing Tinggi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID – Sidang kasus korupsi pengadaan papan tulis interaktif (PTI) atau smartboard SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun 2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026).

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi sebesar Rp8,2 miliar ini di antaranya ialah Idam Khalid selaku eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Budi Pranoto selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (BP), dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menghadirkan dua saksi untuk diperiksa dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Utama sejak sore hingga malam hari tersebut.

Kedua saksi antara lain Bahrun Walidin alias Baron selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Jaya sekaligus selaku broker proyek serta Fatimah selaku Komisaris PT BP sekaligus istri Budi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, Baron mengaku bahwa dirinya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar sebagai fee proyek kepada Idam secara bertahap di beberapa tempat.

"Benar, ada saya terima (uang Rp3,2 miliar). Benar, dari pihak perusahaan Bismacindo saya terima. Uang tersebut saya antarkan kepada Idam Khalid atas perintah pimpinan perusahaan, Budi Pranoto. Itu bagian dari fee pengadaan PTI yang di Tebing Tinggi. Tidak ada hubungannya dengan Langkat," katanya.

Menurut Baron, uang tersebut diserahkan dia secara tunai dua kali di Kota Medan dan satu kali di daerah Tebing Tinggi setelah pengadaan smartboard selesai.

"Tunai diserahkan kepada Idam Khalid. Pertama di Warkop Agam Jalan STM Rp1 miliar saya beri pakai plastik kresek warna hitam. Beliau juga shareloc ke saya. Kedua di Nuansa Kuphi Jalan Amir Hamzah Rp1 miliar. Ketiga Rp1,2 miliar di Rest Area Tol sebelum Tebing Tinggi," kata dia.

Baron mengaku tidak mengingat hari, tanggal, hingga bulan penyerahan uang tersebut. Namun, ia mengaku ingat jam penyerahannya. Menurutnya, uang tersebut seluruhnya diserahkan sekitar sore hari.

"Sudah tidak ada lagi pertemuan (setelah penyerahan uang). Beliau sendirian, kami komunikasi melalui WA. Saya tanggalnya lupa, bulannya juga lupa, tahunnya 2024. Setelah pengadaan diserahkan uangnya. Tidak ada komentar dari Idam Khalid (setelah diserahkan uangnya)," ujar Baron.

Halaman:


BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN