Monday, June 29, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Anak di Medan Jadi Korban Prostitusi Online, Perekrutan via Instagram

Mistar.idRabu, 13 Mei 2026 pukul 09.01 WIB
anak_di_medan_jadi_korban_prostitusi_online_perekrutan_via_instagram

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat menerangkan peran-peran tersangka. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Perekrutan anak yang menjadi korban prostitusi online di Kota Medan ternyata dilakukan melalui media sosial Instagram. Sedangkan transaksi bisnis dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan aktivitas prostitusi tersebut telah dijalankan para korban selama enam bulan.

“Foto-foto korban dipasang di aplikasi MiChat untuk menarik pelanggan. Para korban direkrut melalui media sosial Instagram oleh tersangka Isdiana Putri Sitorus,” kata Adrian, Rabu (13/5/2026).

Kepada korban, pelaku awalnya menjanjikan pekerjaan menjaga tempat makan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dipekerjakan melayani pria hidung belang.

“Dua korban remaja berusia 15 tahun saling kenal dan berasal dari kampung yang sama di Deli Serdang. Mereka dijanjikan bekerja, ternyata dijadikan pekerja prostitusi,” ucapnya lagi.

Adrian menyebut praktik prostitusi ini dikendalikan Eduardo Lee alias Koko yang berperan sebagai pengelola bisnis yang telah dijalankan lebih dari satu tahun.

Pada awalnya, ada tiga korban yang dipekerjakan. Namun, satu orang telah keluar. Berbicara tarif, pelanggan diminta membayar Rp350.000 selama 30 menit. Namun, hanya Rp150.000 yang diberikan kepada korban.

"Sementara sisanya diambil oleh Eduardo Lee dengan alasan biaya hotel, perlengkapan mandi hingga operasional lainnya," tuturnya.

Polisi juga mengungkap peran para tersangka lainnya. Tersangka kedua bernama Boby Pratama. Ia bertugas mencari pelanggan. Kemudian Rafi Rian Pratama berperan menjemput dan mengantar korban ke hotel.

Sedangkan Isdiana Putri Sitorus bertugas mencari tamu laki-laki sekaligus merekrut perempuan untuk dipekerjakan dalam praktik prostitusi online tersebut.

"Jadi mereka bertiga ini digaji oleh Eduardo Lee dari hasil penjualan para korban tadi," ujarnya.

Satreskrim Polrestabes Medan sebelumnya telah mengungkap jaringan prostitusi online di OYO Jalan Setiabudi, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

Empat orang tersangka yang terdiri dari tiga pria dan seorang perempuan ditangkap. Selain itu, dua anak yang dijual para tersangka, juga turut diamankan. (putra)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN