Saturday, August 22, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Ruben Onsu Angkat Bicara soal Status Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

Mistar.idSabtu, 22 Agustus 2026 pukul 14.56 WIB
ruben_onsu_angkat_bicara_soal_status_tersangka_dugaan_penipuan_investasi_

Ruben Onsu. (foto: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Ruben Onsu akhirnya memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Melalui unggahan di akun pribadinya, Sabtu (22/8/2026), Ruben menyampaikan permintaan maaf atas situasi yang tengah berkembang.

Ia mengatakan telah berupaya melakukan tabayun melalui sejumlah pihak untuk mencari penyelesaian. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu antara pihak-pihak yang terlibat.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar belakangan ini, saya memohon maaf atas situasi yang ada," tulis Ruben.

Ruben juga mengungkapkan dirinya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti yang dinilai dapat mendukung keterangannya selama proses pemeriksaan.

Menurutnya, proses tersebut tidak mudah karena sejumlah orang yang sebelumnya bekerja bersamanya sudah tidak lagi bekerja dan sulit dihubungi. Kondisi itu membuatnya harus mencari serta mengumpulkan bukti secara bertahap dengan keterbatasan akses.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk mencari pembenaran atas perkara yang sedang dihadapinya.

Ruben menyebut dirinya juga tengah menghadapi persoalan lain yang mengharuskannya kembali menelusuri data dan bukti guna meluruskan informasi yang dinilainya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. "Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri," ujar Ruben.

Meski menghadapi proses hukum, Ruben menegaskan akan tetap bertanggung jawab dan berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara baik.

Ia berharap masalah yang dihadapinya dapat diselesaikan melalui jalan kekeluargaan. Ruben juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang tetap memberikan dukungan kepadanya selama proses berlangsung.

"Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan," katanya.

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Investasi

Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan itu, kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp3,5 miliar.

Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan iming-iming keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima oleh korban. Sementara itu, dana yang menjadi modal awal juga belum dikembalikan.

Atas perkara tersebut, Ruben dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN