26.8 C
New York
Friday, June 21, 2024

PT KAI Berlakukan Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Mulai 1 Juni

Medan, MISTAR.ID

PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) memberlakukan ketentuan baru mengenai pengembalian dana pembatalan tiket kereta api (KA) Antar Kota mulai 1 Juni 2024.

Bagi pembatalan tiket atas permintaan penumpang, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu untuk pengembalian bea tiket tersebut adalah 30 hingga 45 hari.

Manager Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/5/24) mengatakan, perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.

Baca juga: PUD Pasar Medan dan Bank Sumut Sepakat Kembangkan Ekosistem Digital dan Kendalikan Inflasi

“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” katanya.

KAI menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana, seperti transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Bagi yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan pengembalian dana secara tunai di stasiun-stasiun tertentu, paling lambat 7 hari setelah pembatalan.

Pengembalian dana untuk KA Perkotaan juga dilakukan secara tunai paling lambat 7 hari setelah pembatalan, guna memastikan pelayanan yang efisien bagi semua penumpang.

Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket yang dibatalkan.

Baca juga: Hingga April, Realisasi APBN di Sumut Capai Rp7,11 Triliun

Batas waktu pembatalan adalah 2 jam sebelum keberangkatan untuk pembatalan melalui Access by KAI, atau 30 menit sebelum keberangkatan untuk pembatalan melalui loket stasiun.

Stasiun-stasiun yang melayani pembatalan tiket KA di wilayah Divre I Sumut antara lain: Stasiun Medan, Kisaran, Rantauprapat, Siantar, Tanjung Balai, dan Tebing Tinggi.

KAI tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dengan memberikan kenyamanan dan keamanan dalam transaksi pembelian maupun pembatalan tiket KA. (anita/hm22)

Related Articles

Latest Articles