Kemnaker Ungkap Alasan Aceh Belum Tetapkan UMP 2026, Imbas Bencana Alam

Ilustrasi UMP (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan Provinsi Aceh belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga batas akhir penetapan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, gubernur diwajibkan menetapkan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan Aceh masih menangani dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.
“Kita kan sama-sama paham kondisi di Aceh,” ujar Indah, Kamis (25/12/2025).
Melihat situasi tersebut, Kemnaker membuka kemungkinan Pemerintah Provinsi Aceh tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya. Pada 2025, UMP Aceh ditetapkan sebesar Rp3.685.615 per bulan.
“Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pasca bencana,” jelasnya.
Selain Aceh, Provinsi Papua Pegunungan juga tercatat belum mengumumkan UMP 2026. Indah menyebut pemerintah pusat masih menunggu penetapan hingga akhir Desember 2025.
“Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember,” katanya.
Sebagai informasi, UMP Papua Pegunungan pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.285.847 per bulan.
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi
Hingga menjelang akhir Desember 2025, sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026 dengan besaran dan persentase kenaikan yang bervariasi. Berikut rinciannya:
- Sumatera Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9%)
- Sumatera Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1%)
- Sumatera Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3%)
- Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74%)
- Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06%)
- Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33%)
- Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35%)
- Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05%)
- Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89%)
- Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74%)
- Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77%)
- DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17%)
- Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28%)
- DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78%)
- Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1%)
- Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04%)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45%)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72%)
- Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12%)
- Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12%)
- Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1%)
- Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54%)
- Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45%)
- Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7%)
- Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08%)
- Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01%)
- Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58%)
- Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21%)
- Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78%)
- Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1%)
- Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3%)
- Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25%)
- Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2%)
- Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51%)
- Papua Selatan: Rp4,5 juta (naik 5,19%)
- Papua Tengah: Rp4,28 juta
Kemnaker menegaskan, kebijakan pengupahan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan usaha di masing-masing wilayah.
PREVIOUS ARTICLE
Penumpang Kapal Laut di Belawan Melonjak, 2.175 Tiket Terjual





















