Kadin Sumut Dukung Penetapan UMP 2026 Naik 7,9 Persen

Ilustrasi. (Foto: Gemini/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatra Utara (Sumut) menyatakan dukungannya terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2026 yang naik sebesar 7,9 persen. Dukungan tersebut disampaikan karena Kadin terlibat langsung dalam Dewan Pengupahan Daerah yang merumuskan perhitungan UMP bersama pemerintah dan unsur terkait lainnya.
Wakil Ketua Koordinator Kadin Sumut sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Daerah Sumatera Utara, Isfan F Fachruddin, mengatakan perhitungan UMP tersebut telah disampaikan oleh Gubernur Sumut dan merupakan hasil pembahasan bersama di Dewan Pengupahan.
“Perhitungan itu kan sudah disampaikan oleh Pak Gubernur. Kadin terlibat di dalam dewan pengupahan yang membahas penyampaian Pak Gubernur. Jadi intinya, Kadin mendukung perhitungan yang sudah dibuat oleh dewan pengupahan itu, karena Kadin terlibat di situ,” ujar Isfan kepada Mistar, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan tersebut harus didukung oleh seluruh pihak baik buruh maupun pengusaha di Sumatera Utara agar dapat berjalan dengan baik.
Terkait proses perumusan UMP hingga akhirnya ditetapkan naik 7,9 persen, Isfan menyebut hampir tidak ada kendala berarti selama pembahasan di Dewan Pengupahan. Menurutnya, mekanisme perhitungan telah diatur dan mengacu pada kebijakan dari pemerintah pusat.
“Karena kan sudah ada dari pusat, sudah ada Keppres-nya. Perhitungannya bulan berapa, di bulan September,” tuturnya.
Isfan mengakui, dari sisi pengusaha, harapan awal tentu agar angka inflasi berada pada level rendah. Namun, dengan adanya arahan dari pemerintah pusat pada Desember, pihaknya menerima hasil perhitungan tersebut.
“Kalau kita sebagai pengusaha kan berharap bahwa angka inflasi itu rendah. Tetapi karena memang sudah ada arahan daripada pusat di Desember, ya kita menerima itu. Lancar-lancar saja, mudah-mudahan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution resmi mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026, sebesar 7,9 persen. UMP tahun 2025 yakni sebesar Rp2.992.559, jika dinominalkan jumlah kenaikan yaitu Rp236.412. Maka kenaikan tersebut membuat UMP Sumut 2026 menjadi Rp3.228.971. (hm20)


























