Monday, July 20, 2026
home_banner_first
EKONOMI

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp35.000, Tembus Rp2.772.000 per Gram

Mistar.idRabu, 21 Januari 2026 pukul 15.29 WIB
harga_emas_antam_hari_ini_naik_rp35000_tembus_rp2772000_per_gram

Ilustrasi emas (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, Rabu (21/1), harga emas Antam naik Rp35.000 dari sebelumnya Rp2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.

Kenaikan harga tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.612.000 per gram. Harga buyback ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan sebesar 3 persen. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai penjualan.

Adapun rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercantum di laman Logam Mulia adalah sebagai berikut:

Harga emas 0,5 gram dibanderol Rp1.436.000, emas 1 gram Rp2.772.000, emas 2 gram Rp5.484.000, dan emas 3 gram Rp8.201.000. Selanjutnya, harga emas 5 gram mencapai Rp13.635.000, emas 10 gram Rp27.215.000, dan emas 25 gram Rp67.912.000.

Untuk pecahan yang lebih besar, harga emas 50 gram tercatat Rp135.745.000, emas 100 gram Rp271.412.000, emas 250 gram Rp678.265.000, emas 500 gram Rp1.356.320.000, serta emas 1.000 gram atau 1 kilogram sebesar Rp2.712.600.000.

Sesuai ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh tersebut.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN