Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sebagai otoritas sistem pembayaran, salah satu tugas Bank Indonesia (BI) adalah memastikan ketersediaan uang beredar dalam nominal dan jumlah yang cukup, serta memberikan layanan pada masyarakat untuk dapat memperoleh uang layak edar.
Beberapa kegiatan yang sudah sering dilakukan antara lain layanan penukaran uang melalui kas keliling dan layanan penukaran uang rusak. Cakupan layanan penukaran uang rusak pun sesungguhnya tidak terbatas pada uang yang sobek, namun yang terbakar juga dapat diajukan penukaran, meskipun terdapat mekanisme tambahan dilakukan oleh BI.
Seperti hal yang terjadi pada Rahmawati warga Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Endri warga Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga:BI Siantar Buka Kegiatan Perdana Layanan Penukaran Uang
Keduanya mengalami musibah kebakaran rumah yang mengakibatkan kerugian materil, termasuk dengan uang yang disimpan di kediamannya. Pada bulan November 2023, Rahmawati dan Endri datang ke Kantor Perwakilan (KPw) BI Pematangsiantar untuk mengajukan permohonan penggantian uang terbakar.
Permohonan diterima KPw BI Pematangsiantar, dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia untuk pelaksanaan uji laboratoris atas fisik uang terbakar itu di Jakarta.
Berdasarkan pengujian laboratoris, telah diputuskan uang terbakar milik Rahmawati yang diperiksa secara laboratoris sebesar Rp 202.376.000 dan mendapatkan penggantian Rp 188.805.500.
Baca juga:Luncurkan Serambi 2024, BI Siantar Siapkan 3,76 Triliun Uang Kartal
Sementara uang milik Endri yang diperiksa secara laboratoris sebesar Rp 24.312.000 dan mendapatkan penggantian Rp 18.050.000.
Adapun penggantian uang terbakar milik Rahmawati dan Endri telah dibayarkan secara transfer, pada Selasa (7/5/24).
Secara simbolis penyerahan penggantian uang terbakar kepada Rahmawati dilaksanakan di KPw BI Pematangsiantar, pada Senin (13/5/24). Demikian disampaikan Kepala KPw BI Pematangsiantar, Muqorobin dalam keterangan persnya.
Baca juga:BI Siantar Ungkap 4 Program Upaya Kendalikan Inflasi
“Sebagai edukasi ke masyarakat diinformasikan, berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah kriteria penggantian berlaku ketentuan antara lain fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya. Ciri uang dapat dikenal keasliannya, uang kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, uang kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang kertas lengkap dan sama,” tuturnya merinci.
Kata Muqorobin, apabila fisik uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian. Selanjutnya untuk nominal penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar, diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
“Bagi masyarakat yang akan menukarkan uang rusak/cacat sebagian karena terbakar wajib menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Polri setempat, dengan pertimbangan tertentu. Khusus untuk uang karena terbakar, masyarakat dihimbau agar langsung membawa ke KPw BI terdekat, serta tidak memilah uang dan membawa dengan wadah yang layak, sehingga tak merusak dan menghilangkan bagian dari uang,” tukasnya. (abdi/ferry/hm16)