6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Jakarta, MISTAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan vonis 17 tahun penjara kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa. Anita juga didenda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai Linda telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Linda dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup, Langsung Ajukan Banding

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/23).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan Linda adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas narkotika. Linda juga dianggap menikmati keuntungan sebagai perantara narkotik jenis sabu.

Adapun hal yang meringankan karena Linda dianggap jujur, mengakui, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Perlu diketahui, putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Linda dihukum pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles