15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

KPK Sita Uang Rp5,6 M Usai Geledah Kantor Kemenhub dan Rumah Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.

Tempat yang digeledah KPK yaitu kantor Kemenhub; kantor Ditjen Perkeretaapian Kemenhub; rumah kediaman para tersangka; dan kantor pihak swasta yang menjadi rekanan. Penggeledahan ini dilakukan tim penyidik KPK pada 13-14 April 2023 lalu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti seperti sejumlah dokumen terkait proyek di Ditjen Perkeretaapian.

Baca juga: Kemenhub Inspeksi Lebih Detail Antisipasi Lonjakan Mobilitas Nataru

“Turut pula diamankan dalam rangkaian penggeledahan dimaksud bukti uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Senin (17/4/23).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya akan melakukan analisis dan penyitaan terhadap barang bukti tersebut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

“Kami masih terus kumpulkan alat bukti di beberapa tempat lainnya yang perkembangannya akan disampaikan,” ucap Ali.

KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat dan Jawa-Sumatera TA 2018-2022.

Baca juga: Kemenhub Imbau Nahkoda di Danau Toba Utamakan Aspek Keselamatan Pelayaran

Enam tersangka berperan sebagai penerima suap. Yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023Yoseph Ibrahim; dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono. Para tersangka telah ditahan KPK selama 20 hari pertama hingga 1 Mei 2023. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles