16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polda Sumut Tetapkan Julius Raja Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut resmi menetapkan Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan direktur hukum PSMS Medan.

“Iya benar, sudah tersangka. Dikenakan Pasal 263 KUHPidana,” terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (13/12/22).

Hadi menegaskan, kedua tersangka tidak ditahan.

Baca Juga:PSMS Medan Bergolak, Mulyadi Simatupang Heran Julius Raja Hadir di Kongres PSSI

“Keduanya sudah tersangka. Tidak dilakukan penahanan, itu kewenangan penyidik,” imbuhnya.

Sebelumnya, Julius Raja alias ‘King’ dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, pada 1 Juni 2022 lalu.

Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir pada Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni 2022. Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 25 Maret 2022 lalu.

Baca Juga:Terkait Undangan Kongres Tahunan, PSSI Masih Anggap Kodrat Shah Sebagai CEO PSMS

Irwansyah Putra didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan terduga pengurus PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) atau perusahaan yang mengelola klub sepak bola PSMS Medan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/6/22).

Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/Polda Sumut atas nama pelapor Irwansyah Putra dengan terlapor B. Irwansyah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam akta atau surat yang terbit bernomor 08 tahun 2022. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles