14.2 C
New York
Monday, May 20, 2024

Dapat Teguran Kemenkes Karena Praktik Perundungan, Ini Jawaban RSUP Adam Malik

Medan, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi teguran tertulis kepada Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) terkait adanya praktik perundungan di lingkungan rumah sakit tersebut.

Sanksi serupa juga dilayangkan Kemenkes kepada RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta dan Dirut RS Hasan Sadikin Bandung.

Dalam pernyataan tertulis yang diterbitkan di situs Kemenkes.go.id, Inspektorat Jenderal Kemenkes telah menerima 91 pengaduan terkait dugaan perundungan melalui kanal laporan mereka antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.

Dari data tersebut, tercatat 44 laporan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan berasal dari RSUD di enam provinsi, 16 laporan dari fakultas kedokteran di delapan provinsi, enam laporan dari rumah sakit yang berafiliasi dengan universitas, satu laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta.

Baca Juga: Cegah Perundungan Peserta Didik, RSUP Adam Malik dan FK USU Teken Pakta Integritas

Dari jumlah laporan perundungan yang terjadi di 11 RS Kemenkes, semuanya telah melalui proses validasi. Sebanyak 12 laporan dari tiga RS telah selesai diinvestigasi, dan 32 laporan dari delapan RS Kemenkes sedang dalam tahap investigasi.

“Sebagian besar laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, penelitian, serta tugas jaga yang melebihi batas wajar,” ungkap Inspektur Jenderal Kemenkes, drg Murti Utami (17/8/23).

Related Articles

Latest Articles