7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Begini Komentar Pedagang di Medan Terkait Beli MinyaKita Pakai KTP

Medan, MISTAR.ID
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian minyak goreng merek MinyaKita di pasar tradisional harus menggunakan KTP. Ini seperti sistem seperti pembelian minyak goreng curah agar tidak ada yang memborong MinyaKita.

MinyaKita merupakan program minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah untuk meredam lonjakan harga minyak pada pertengahan tahun lalu. Kini, stoknya langka dan produknya pun dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.

Menanggapi hal ini, Mak Bunga salah satu pedagang tradisional di kawasan Medan Johor mengatakan, bahwa penerapan menggunakan KTP cukup merepotkan. Karena minyak goreng di Medan juga masih tercukupi.

Mak Bunga juga mengatakan, untuk stok di grosir miliknya masih terpenuhi baik jenis minyak goreng curah dan juga minyak goreng kemasan premium.

Baca Juga:Di Medan Minyakita Diborong Masyarakat

“Kalau pakai KTP itukan diwajibkan untuk di luar Sumatera, di Pulau Jawa sana. Kalau di sini gak pakai KTP, bebas saja. Karena minyak goreng curah juga banyak stoknya. Banyak pilihan untuk pembeli,” katanya pada MISTAR.ID, Rabu (8/2/23).

Terkait harga untuk MinyaKita, dikatakannya, memang ada kenaikan tapi naik tipis Rp500 per kg. Sebelumnya, harga MinyaKita dibandrol Rp14.000 per liter, saat ini dijual Rp14.500 per liter.

“Naik memang. Tapi hanya Rp500 per liter. Kalau minyak goreng curah masih biasa Rp14.000 per kg,” ungkapnya.

Terpisah, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menggelar rapat koordinasi terkait MinyaKita, beberapa waktu lalu.

Kadisperindag ESDM, Mulyadi Simatupang menyampaikan, data harga rata-rata minyak goreng curah periode bulan Januari 2023 naik sebesar 3% jika dibandingkan periode bulan Desember 2023, sementara untuk minyak goreng premium cenderung stabil.

Baca Juga:Beli Minyak Goreng Pakai KTP, Begini Kata Pedagang di Pasar Tradisional Siantar

Berdasarkan informasi pedagang, kendala mendapatkan pasokan MinyaKita dan tren kenaikan harga minyak goreng curah sudah terjadi sejak minggu awal bulan Desember 2022.

“Tren realisasi Domestic Market Obligation (DMO) secara nasional mengalami penurunan dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di bulan November sebesar 100,94%, Desember sebesar 86,31%, dan Januari sebesar 87,73%. Meski demikian, di Sumatera Utara, realisasi DMO pada periode Januari 2023 adalah sebesar 183,72%, atau sebanyak 25,453 ton dan ini sudah melebihi target,” katanya.

Sementara itu, Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas mengatakan, dari hasil rapat yang telah dilakukan terdapat keluhan atau kendala yang dialami pelaku usaha. Dilihat dari data, memang terjadi penurunan realisasi DMO, sementara di sisi lain, terjadi peningkatan permintaan masyarakat akan MinyaKita.

Hal ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan MinyaKita. Dalam kondisi pasar yang rentan ini, KPPU tetap akan fokus mengawasi perilaku pelaku usaha.

Baca Juga:Pasokan Minyak Goreng di Siantar Masih Aman

Terkait adanya info mengenai praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan menemukan adanya praktik penjualan bersyarat MinyaKita di pusat pasar.
Setiap pembelian 10 pack MinyaKita (isi 6 botol/pack), pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu (isi 60 bungkus) dari distributor.

“Penjualan bersyarat MinyaKita dengan margarin tersebut sudah terjadi sejak bulan Januari sampai dengan saat ini. Sebelumnya, distributor yang sama juga mempersyaratkan pada pedagang untuk membeli MinyaKita, harus juga membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus. Perlu diketahui bahwa produk MinyaKita, margarin dan minyak goreng kemasan tersebut diproduksi oleh produsen yang sama,” ungkapnya.

Untuk itu, KPPU masih mengedepankan upaya pencegahan dengan memanggil distributor untuk tidak lagi melakukan penjualan bersyarat. Selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan pengawasan di pasar bersama Tim TPID untuk memastikan tidak terjadi perilaku pelaku usaha yang memanfaatkan situasi sehingga terjadi kurangnya pasokan MinyaKita.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles