10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Beli Minyak Goreng Pakai KTP, Begini Kata Pedagang di Pasar Tradisional Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan baru yaitu membeli minyak goreng khusus “MinyaKita”, wajib menunjukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai sekarang.

Hal ini dilakukan untuk membatasi pihak-pihak tertentu yang memborong MinyaKita secara berlebihan.

Pasalnya, beberapa pekan terakhir di beberapa daerah, masyarakat diresahkan dengan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng bersubsidi, MinyaKita. Harga MinyaKita terpantau dijual bervariasi di sejumlah daerah mulai Rp16.000 – Rp18.000, dengan alasan akibat stok yang menipis.

Padahal, Kemendag menegaskan dilarang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000. Tapi sepertinya, harga tersebut sudah tidak berlaku.

Baca Juga:Di Medan Minyakita Diborong Masyarakat

Lantas, bagaimana harga “MinyaKita” di tingkat pengecer pasar-pasar tradisional di Kota Pematang Siantar, apakah juga terjadi kelangkaan?

Pantauan MISTAR.ID, Selasa (7/2/23), rata-rata harga “MinyaKita” masih dikategorikan aman sesuai dengan harga HET yang ditetapkan pemerintah. Para pedagang menyatakan pasokan “MinyaKita” biasa saja.

Meskipun ada pula pedagang yang menjual di atas harga eceran, namun tidak terlalu mahal, kenaikkan nya bekisar Rp500 hingga Rp1.000 per liternya. Menurut pedagang, konsumen tidak masalah dengan kenaikan harga segitu.

“Aduh, ribet kali nulis-nulis KTP pembeli. Kadang awak pun tak kenal wajahnya. Lagian mana sempat awak tengokkan lagi, yang penting sudah dibayar belanjaannya, ya sudah,” ujar Cici, pedagang sembako di Pasar Dwikora.

Baca Juga:Warga Kecewa, Produk yang Dijual di Pasar Murah Terbatas

Ia melanjutkan, jika kebijakan itu diterapkan pada usahanya, banyak masyarakat dan pedagang yang enggan menerapkan kebijakan itu. Akibat kesulitan dalam melaksanakan persyaratan pembelian minyak goreng di pasaran.

“Awak pun malaslah jual ” MinyaKita” kalau begitu. Pokoknya, kalau ada barang, kami tak tahan, jual saja. Tapi kalau barang tidak ada, ya udah. Masih ada minyak goreng lainnya,” tuturnya.

Adanya kebijakan itupun ditanggapi oleh salah seorang asisten pedagang sembako di Pasar Horas Pematang Siantar.

“Kami belum dapat surat apa-apa tentang pembelian MinyaKita pakai KTP. Kami tahunya dari media sosial, hal ini memang sudah dikatakan pemerintah kemarin, tapi di toko kami ini belum ada pembatasan apapun,” kata Ramji.

Ramji menyebut, jika kebijakan itu diterapkan, banyak masyarakat yang akan kesulitan saat mau membeli. Biasanya, yang belanja itu kaum wanita, sangat jarang bawa KTP di dompet. Biasanya, cukup uang seadanya untuk berbelanja.

Baca Juga:Harga Minyak Naik Terkerek Pencabutan Pembatasan Covid-19 China

“Palingan, kalau kebijakan itu diterapkan, banyak pembeli yang akan beralih ke minyak goreng lainnya. Karena, sepertinya akan ribet, kami pun malaslah catat nomor KTP. Nanti salah-salah pulak nomornya,” tuturnya sembari tersenyum.

Tanggapan serupa juga dilontarkan oleh salah seorang pedagang di Pasar Tradisional Dwikora, tepatnya Jalan TB.Simatupang, Rudi.

Menurutnya, hal tersebut menyita waktu kalau diminta mencatat atau memastikan KTP setiap pembeli minyak goreng, sedangkan pekerjaan pedagang ini katanya banyak. Tidak hanya mengurusi penjualan minyak goreng saja.

“Kalau ribet seperti itu, lebih baik tak usah jual minyak itu (MinyaKita-red), ribet aja! Masih banyak minyak goreng lainnya, minyak curah juga bagus kok,” kata Rudi. (yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles