10.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Singapura Segera Laksanakan Hukuman Mati ke Terpidana Wanita

Changi, MISTAR.ID

Seorang wanita terpidana mati atas kasus narkoba akan menjalankan hukuman mati di Singapura. Ini kasus pertama dalam 20 tahun terakhir, dimana Singapura melaksanakan hukuman mati kepada seorang wanita.

Otoritas negara tetap menjalankan keputusan tersebut meski banyak organisasi hak asasi manusia (HAM) melarangnya. Keadilan Kolektif Transformatif (TJC), sebuah organisasi HAM setempat mengatakan seorang wanita terpidana mati tersebut bernama Saridewi Djamani (45).

“Ia akan dihukum gantung pada Jumat (28/7/23) mendatang,” kata perwakilan dari TJC.

Wanita ini sebelumnya dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 atas dakwaan menyelundupkan sekitar 30 gram heroin. Saridewi Djamani akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi mati di Singapura sejak tahun 2004.

Baca juga: 5 Pria Serang Rumah Ibadah di Al-Ahsa, Arab Saudi Jatuhkan Hukuman Mati

Wanita sebelumnya bernama Yen May Woen, seorang penata rambut berusia 36 tahun yang didakwa hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba. Saridewi Djamani akan dihukum mati bersama seorang pria berusia 56 tahun karena terbukti menyelundupkan 50 gram heroin. Keduanya merupakan warga negara Singapura.

Perlu diketahui, Singapura memberlakukan hukuman mati untuk beberapa tindak kejahatan, termasuk kasus narkoba, pembunuhan dan penculikan. Negara ini juga memiliki undang-undang antinarkoba yang sangat berat. Di mana penyelundupan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin dapat dihukum mati.

Setelah diberlakukan hukuman mati, setidaknya 13 orang telah dihukum gantung di Singapura. (mtr/hm20)

Related Articles

Latest Articles