6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Polda Sumut Segera Tindak Lanjuti Galian C di Taput

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti keresahan warga soal aktivitas pengorekan tanah timbun atau galian C di daerah Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipaholon, Tapanuli Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tapanuli Utara terkait aktivitas Galian C. “Terima kasih atas informasinya, nanti kita akan koordinasi dengan Polres setempat untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar dia, Jumat (17/3/23).

Ia sendiri menegaskan, Polda Sumut tidak ragu untuk menindak siapapun yang melakukan pengorekan tanah timbun tanpa ada izin. “Apabila memang itu tidak ada izinnya maka akan kita tindak tegas,” jawab dia.

Baca Juga:Pengorekan Tanah Timbun di Taput Terus Berlanjut, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Terkait adanya kabar dugaan oknum aparat hukum yang membekingi kegiatan pengorekan tanah timbun, Hadi mengaku akan segere mengeceknya. “Nanti kita cek dulu soal adanya aparat hukum. Kita juga akan berkoordinasi dengan instansi-instansi lainnya,” sebutnya.

Berita sebelumnya, warga Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipaholon, Tapanuli Utara, resah. Mereka meminta perhatian para pemimpin di negeri ini, baik itu di pusat, provinsi maupun daerah, untuk memberikan teguran kepada oknum yang terus mengorek tanah timbun di desanya.

Bahkan sampai saat ini, galian C yang diduga tanpa izin itu masih terus berlanjut tanpa ada tindakan dari dinas terkait. Belakangan, berkembang informasi dari warga di lapangan bahwa yang membekingi pegusaha galian C tersebut adalah oknum aparat, sehingga dinas terkait takut untuk menyetop aktivitas itu.

Baca Juga:Warga Resah Galian C Tanpa Izin di Parpagiran Sipaholon

Parahnya, Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit, Ronal Simanungkalit pada Rabu (15/3/23) mengakui memang adanya intimidasi dari oknum aparat terkait galian C di desanya tersebut. Saat ditemui mistar.id di kantornya, Ronal menceritakan, awalnya ia tidak memberikan rekomendasi terkait persyaratan mengurus izin untuk SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Itu merupakan salah satu syarat mengurus izin galian C ke Dinas Perizinan Provinsi Sumut. Namun diakuinya adanya intimidasi, sehingga ia akhirnya memberikan rekomendasi.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles