10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pengorekan Tanah Timbun di Taput Terus Berlanjut, Diduga Dibekingi Oknum Aparat

Taput, MISTAR.ID

Warga Desa Hutaraja Simanungkalit, Kecamatan Sipaholon, Tapanuli Utara, resah. Mereka meminta perhatian para pemimpin di negeri ini, baik itu di pusat, provinsi maupun daerah, untuk memberikan teguran kepada oknum yang terus mengorek tanah timbun di desanya.

Bahkan sampai saat ini, galian C yang diduga tanpa izin itu masih terus berlanjut tanpa ada tindakan dari dinas terkait. Belakangan, berkembang informasi dari warga di lapangan bahwa yang membekingi pegusaha galian C tersebut adalah oknum aparat, sehingga dinas terkait takut untuk menyetop aktivitas itu.

Parahnya, Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit, Ronal Simanungkalit pada Rabu (15/3/23) mengakui memang adanya intimidasi dari oknum aparat terkait galian C di desanya tersebut. Saat ditemui mistar.id di kantornya, Ronal menceritakan, awalnya ia tidak memberikan rekomendasi terkait persyaratan mengurus izin untuk SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Itu merupakan salah satu syarat mengurus izin galian C ke Dinas Perizinan Provinsi Sumut.

Baca Juga:Pemprov Sumut Minta Pemkab Taput Ikut Awasi Galian C di Kecamatan Sipoholon

“Tapi apa boleh buat, akhirnya saya buat rekomendasi karena ada tekanan kepada saya dari oknum aparat. Padahal dari dulu saya tidak mau menandatangani. Tapi karena ada tekanan dari oknum aparat, sehingga saya memberikan rekomendasi,” ujar kepala desa itu.

Menurut kepala desa, pengusaha galian C itu terbilang berani dengan langsung menurunkan alat berat ke lokasi tanpa ada hasil musyawarah dengan warga setempat. Bahkan menurut informasi, yang membekingi pengusaha galian C itu adalah oknum aparat yang berdomisili di Jakarta. “Bagaimanalah kami ini orang kecil, mana bisa kami keras kepada orang besar,” jelasnya.

Sementara Kabid penindakan Satpol PP Tapanuli Utara, G Hutagalung saat dihubungi seputar masih terus berlanjutnya pengorekan tanah yang diduga tidak memiliki izin tersebut, mengaku sudah ada permohonan dari pemilik lahan kepada kepala desa. “Bahwa pemilik tanah telah bermohon kepada kepala desa agar tanahnya dibuang dengan tujuan untuk membangun rumah di lokasi tanah pengorekan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Reses Anggota DPRD Sumut Di Taput, Warga Keluhkan Penggalian Pasir Di Sungai Situmandi

Sementara menurut warga setempat, pengusaha galian C itu sudah membeli lokasi tanah timbun itu sebesar Rp180 juta. Kemudian pengusaha itu menjual tanah per truk sebesar Rp80 ribu hingga Rp100 ribu. Untuk itu warga berharap agar Polda Sumatera Utara dapat turun ke lokasi tanah timbun di Desa Hutaraja Simanungkalit Sipaholon itu untuk mengecek kebenaran izin galian C tersebut.(fernando/hm15)

Related Articles

Latest Articles