8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pemprov Sumut Minta Pemkab Taput Ikut Awasi Galian C di Kecamatan Sipoholon

Medan, MISTAR.ID

Adanya pengorekan pasir gunung yang diduga tanpa izin galian C di Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), meresahkan masyarakat setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Faisal Arif Nasution mengatakan apabila pertambangan yang diduga tidak memiliki izin pertambangan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah membuat tim terpadu yang di ketuai Dinas Perindag dan Sumber Daya Mineral. Dimana tim ini akan bergerak ke kabupaten mana yang diduga tidak ada izinnya.

“Nah kalau sekarang ini yang saya lihat inikan di Tapanuli Utara tentunya kita akan dorong juga Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan pengawasan terhadap wilayahnya,” kata Faisal saat di konfirmasi mistar.id, Kamis (2/2/23).

Baca Juga:Pengusaha Galian C Tak Indahkan Undangan, Kapolsek Indrapura: Hentikan Aktivitas!

Disebutkannya, dalam pengawasan dari tim terpadu itu nantinya ada inspektur lapangan yang yang berasal dari Kementrian SDM akan melakukan observasi di lapangan. “Jadi, bila kegiatan itu tidak memiliki izin akan kita sarankan untuk memperoleh izin. Bila itu (galian C) sudah berlangsung lama maka akan kita lakukan tindakan yang akan kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.

Sehingga pihaknya akan mengecek apakah ada nama perusahaan yang melakukan pengorekan atau penggalian tersebut. Sebab saat ini tidak jelas nama perusahaannya apa, nama kegiatannya apa, di lokasi Kecamatan Sipoholon itu.

“Apakah pernah ada izin pertambangan keluar yang di lokasi. Jadi akan kita cek. Bisa saja izin eksplorasinya keluar tapi izin operasinya belum keluar atau bisa saja dulu pernah ada izinnya jadi bisa diperpanjang. Atau sama sekali tak ada izinnnya. Sekarang sudah mudah kok sepanjang mereka memenuhi persyaratan melalui aplikasi. Tapi terlebih dulu mereka harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait yakni Dinas Perindag dan SDM,” pungkasnya.

Baca Juga:Pengorekan Pasir Gunung di Sipoholon Diduga Tidak Memiliki Izin Galian C

Berita sebelumnya, terkait adanya pengorekan pasir gunung diduga tanpa izin galian C terus berlanjut dekat simpang SMA dan SMK Nahason, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Taput. Dimana warga setempat sangat resah atas pengorekan pasir gunung tersebut. “Kami warga sangat kecewa atas pengorekan pasir itu. Setiap hari kami selalu meghirup debu karena lokasi galian persis di jalan nasional,” ujar warga K Hutauruk.

Mereka berharap agar pemerintah setempat menghentikan aktivitas pengorekan pasir gunung yang diduga tidak memiliki izin tersebut.

Sementara Kadis Perizinan Kabupaten Taput Jonner Nababan, Jumat (27/1/23) belum dapat dikonfirmasi.

Sedangkan Kadis Satpol PP Taput Rudi Sitorus mengatakan, belum tahu percis apakah galian C itu sudah memiliki izin atau tidak. “Untuk lebih jelasnya saya tanya dulu Kadis Perizinan Taput ya,” katanya.(anita/hm15)

Related Articles

Latest Articles