9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengusaha Galian C Tak Indahkan Undangan, Kapolsek Indrapura: Hentikan Aktivitas!

Batu Bara, MISTAR.ID

Pihak pengusaha Galian C di Sungai Tanjung Desa Tanjung Muda Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara tidak mengindahkan undangan Forkopimcam untuk menindaklanjuti demo warga 2 desa terkait dampak lingkungan usaha mereka.

Ketidakhadiran mereka mengakibatkan belum tercapainya kemufakatan warga Desa Tanjung Muda dan Desa Tanah Merah dengan pengusaha Galian C tersebut.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara menerbitkan larangan agar Galian C tidak menjalankan aktivitas hingga tercapai kemufakatan.

Baca juga:Galian C di Bantaran Sungai Ular Dikhawatirkan Timbulkan Banjir

Larangan tersebut disampaikan Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik pada pertemuan di Aula Kantor Balai Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Selasa (31/1/23) petang.

Pada pertemuan dengan warga yang hadir hanya Konsultan Pertambangan yang hanya berkompeten  menjelaskan terkait izin Galian C di Desa Tanjung Muda.

“Musyawarah hari ini belum ada kata mufakat antara warga Desa Tanjung Muda dan Desa Tanah Merah dengan pihak pengusaha Galian C. Untuk itu jangan ada aktivitas apapun yang dilakukan oleh pengusaha Galian C,” tegas AKP Jonni.

Dikatakan AKP Jonni, Polsek Indrapura mengambil inisiatif tersebut untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Ini semua untuk menjaga situasi di wilayah hukum Polsek Indrapura agar tetap kondusif, khususnya di dua desa tersebut,” jelas AKP Jonni disambut tepuk tangan warga.

Disebutkan Kapolsek masih ada hal – hal lain yang harus dirembukkan lagi. “Berhubung yang hadir hanya pihak konsultan tidak ada dari pihak pengusaha maka pertemuan hari ini sementara cukup dan akan dilakukan musyawarah selanjutnya,” ujar AKP Jonni.

Di tempat yang sama Kepala Desa Tanah Merah Muhammad Khoirilsyah juga menghimbau agar warga tetap tenang dan jangan bertindak anarkis.

“Permasalahan warga dengan pengusaha Galian C masih belum final, kita dengar bersama ucapan Kapolsek Indrapura agar pengusaha tidak beraktivitas, untuk itu warga tetap sabar dan jangan bertindak yang dapat merugikan diri sendiri,” pinta Kades Tanah Merah.

Sementara pihak Konsultan Pertambangan, Anggi dan Budi mengatakan kehadirannya untuk menjelaskan keabsahan izin Galian C bukan untuk membahas dampak lingkungan dan sosial.

Baca juga:Resahkan Warga, Forkopimda Diminta Tutup Aktivitas Galian C Air Putih

“Kami terkejut ketika warga mempertanyakan dampak Galian C, sementara untuk menjawab itu harus pihak pengusaha, kehadiran konsultan untuk membuktikan izin saja,” jelas Budi.

Menyikapi permintaan Kapolsek Indrapura untuk  disampaikan kepada pengusaha agar tidak melakukan aktivitas pihak konsultan menyanggupinya. “Ya nanti kita sampaikan kepada pengusaha,” ujar Budi.

Saat di tanya wartawan, apakah izin pertambangan Galian C dalam regulasinya dibenarkan melakukan aktivitas hanya beberapa ratus meter dari jembatan atau bendungan dan fasilitas umum lainnya dengan gamblang konsultan memberi penjelasan.

“Regulasinya titik kordinat harus minimal 1000 meter, tidak boleh di bawah itu,” pungkas Budi. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles