6.4 C
New York
Sunday, March 24, 2024

Oknum Pengusaha Diduga Produksi dan Edarkan Pupuk Oplosan Tanpa Izin di Dairi

Dairi, MISTAR ID

Seorang pengusaha toko pupuk di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara diduga memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin, dan diduga kuat tidak terdaftar di Kementerian Pertanian Indonesia.

Dugaan itu berawal dari informasi warga Dairi yang tidak bersedia namanya ditulis di media, Rabu (27/4/22).

Warga menginformasikan, dicurgai ada kegiatan ilegal yang sudah berlangsung lama, yaitu pengoplosan pupuk kimia lalu dikemas dalam karung plastik ukuran zak netto 50 Kg dengan merek lebel Pupuk Pelengkap PRIAZZ JAYA Distributor CV Anyu Divy Utama Indonesia, dengan kandungan unsur hara di salah satu gudang di Kelurahan Btangberuh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kecurigaan warga semakin dikuatkan karena melihat pupuk yang dikemas dalam karung plastik zak 50 Kg dimaksud bukan pupuk buatan berbahan alami atau oraganik, serta murni produksi usaha pupuk lokal, melainkan mengemas ragam jenis pupuk kimia disatukan dalam satu karung sebagaimana merek telampir.

Baca Juga:Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kios Pengecer di Pakpak Bharat Bakal Ditindak Tegas

Juga, dibuktikan dengan ragam warna pupuk terdiri warna merah, putih, hitam, biru muda, dan warna lainnya yang diduga persis mirip sepertib pupuk Phonska, KCL, Urea dan Mutiara.

Menurut warga, digudang tersebut sering terlihat bolak balik 2 unit mobil pick up jenis Panther dan L300 mengangkut pupuk dari gudang, dengan cara bongkar muat yang diduga mengoplos.

Warga menyebutkan, pupuk yang sudah dikemas dalam karung plastik ukuran 50 Kg dilansir ke salah satu toko pupuk di Jalan Persada Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, untuk diperjual belikan secara bebas.

Baca Juga:Pupuk Subsidi Langka, DPRD Pakpak Bharat Gelar RDP dengan Distributor dan Pedagang

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi ke gudang tersebut, oleh salah seorang yang mengaku sudah lama menjadi karyawan gudang menyebutkan, usaha itu merupakan milik bernama Marianto Tanjung, dan izin usaha itu lengkap.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Kepala Dinas Perindagkop Iwan Taruna Berutu yang dihubungi, Rabu(27/4/22) menyebutkan, bahwa kabar itu sudah diketahui dan sudah dua kali mereka terjun ke lokasi, tetapi tidak bertemu dengan pihak pengusaha karena kondisi tutup.

Dan, pihak Dinas Perindakop mendapat kabar bahwa gudang itu merupakan tempat home industri. Namun demikian, Dinas Perindagkop Dairi berjanji akan segera memanggil dan sudah menyurati pemilik usaha agar datang ke Kantor Dinas Perindagkop Dairi dengan membawa semua dokumen menyangkut usaha itu untuk diteliti, apakah lengkap sesuai UU dan sub bidang kegiatannya untuk memastikan legilitasnya legal apa tidak.

Baca Juga:Pupuk Subsidi Langka, Pengawasan Pemkab Dairi Dinilai Lamban

“Kita juga nanti akan koordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida Dairi yang melibatkan kepolisian,” kata Iwan Taruna.

Sekaitan itu, wartawan yang mencoba menemui pihak pegusaha atas nama Marianto Tanjung di toko pupuk Jalan Persada Huta Rakyat Sidikalang, tidak berhasil karena kondisi tutup.

Tetapi, lewat pesan WhatsApp, Marianto Tanjung mengaku izinnya lengkap. Marianto juga mengirin poto akta perubahan dari satu notaris di Sidikalang atas nama CV Anyu Divy Utama dengan Tuan Marianto Tanjung, yang bergerak menjalankan usaha di sejumlah bidang bahan-bahan alat pertanian, dan perdagangan pupuk.(manru/hm10)

Related Articles

Latest Articles