10 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Indikasi Penggelapan Bansos BLT-DD di Desa Parsel, Ini Penjelasan Kadis PMD Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Pemberitaan dugaan penyimpangan Bansos BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) serta dugaan pelanggaran Permendagri No. 67 Tahun 2017, membuat gerah Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara Radyansyah F Lubis.

Ia menegaskan hari ini juga akan turun ke Desa Pakam Raya Selatan (Parsel), Kecamatan Medang Deras guna menyelidiki dugaan penggelapan dana Bansos BLT-DD 2020 dan dugaan pelanggaran Permendagri No. 67 Tahun 2017 di desa tersebut.

Penegasan itu disampaikan Radiansyah saat ditemui sejumlah wartawan, di kantor Bupati Batu Bara, Senin (31/8/20). Disebutkan Kadis, penyaluran BLT-DD bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Batu Bara

“Penyaluran harus sesuai pendataan karena data itu, dikuatkan dengan Peraturan Kepala Desa (Perkades) serta didukung rekomendasi Camat setelah dilakukan verifikasi”, terangnya.

Bahkan ditegaskan mantan Kasat Pol PP tersebut bila terjadi perubahan harus melalui musyawarah khusus desa dan disetujui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jika tidak dilakukan musyawarah maka itu kekeliruan yang nyata dan dapat berdampak hukum”, tegasnya.

Sekedar informasi, sesuai surat BPD Desa Parsel, jumlah pendataan calon penerima BLT-DD dengan jumlah bantuan Rp 600 .000 / bulan sebanyak 102 orang, sedangkan yang disalurkan hanya 32 orang. Proses penyaluran tersebut sudah berlangsung selama tiga bulan.

Baca juga: Jalan Tol Di Kabupaten Batu Bara Tidak Mematikan Jalan Konvensional

Disinggung maksud surat BPD Desa Parsel tentang permohonan pemberhentian sementara Kades Parsel, Radiasnyah juga menyebutkan akan sekaligus melakukan penyelidikan.

Dijanjikannya, bila dalam penyelidikan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Kades maka hasilnya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara.

“Pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2025”, paparnya.

Ditambahkan Radyansyah, kalau pemberhentian perangkat desa hanya bermodalkan surat keterangan maka itu kesalahan. “Salah dan tak boleh, Kades layak dikenakan sanksi. Namun begitu semua kembali kepada pak Bupati sebagai pemilik kewenangan”, pungkas Radiansyah.

Baca juga: Polres Batu Bara Bagikan 7 Ton Beras Untuk Warga Terdampak Covid-19

Sebelumnya, Bupati Batu Bara Ir H Zahir, MAP pada Juni lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) ketiga tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dalam SE tersebut terang menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan.

Dalam suratnya Bupati juga menegaskan bagi Kades yang melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi berupa teguran atau tulisan. Sanksi tersebut juga dapat berupa pemberhentian sementara dan selanjutnya dapat diberhentikan. (ebson/hm07)

Related Articles

Latest Articles