17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Tiga Orang Tersangka Pencurian Mobil Pick Up Diamankan Polres Simalungun di Tempat Berbeda

Simalungun, MISTAR.ID

Personil Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengungkap kasus tindak pidana pencurian 1 unit mobil Pick up. Pada kasus Laporan Polisi No: LP/B/30/VIII/2023/SEK-DOPAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, sebanyak tiga tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih diburu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/23) membenarkan adanya informasi tersebut.

Baca juga: Beraksi di Simalungun, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Asal Tapteng Ditangkap

“Korban pencurian tersebut adalah Faisal Ridwan, karyawan CV.Raja Sarana Perkasa. Melalui laporan resmi kepada pihak berwajib, Faisal menjelaskan bahwa dia telah kehilangan satu unit mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.250 juta” jelasnya.

Tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Mess Kontrakan CV. Raja Sarana Perkasa yang beralamat Jalan Siantar-Parapat, Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan Simalungun, pSenin, tanggal 7 Agustus 2023 lalu, sekitar pukul 06.00 Wib.

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Simalungun untuk dapat diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Baca juga:Pencuri Mobil Toyota Innova di Simalungun Ditangkap di Aceh Selatan

Menindak lanjuti laporan, Unit I Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 05.00 Wib, Opsnal Jatanras mendapat informasi keberadaan tersangka pencurian di Jalan Tanjung Balai Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Kemudian tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang berinisial F(42), warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Saat diinterogasi terhadap F(42), ia menjelaskan bahwa dirinya melakukan pencurian mobil Pick Up L.300 dengan Nomor Polisi BK 8925 FV, bersama teman-temannya yaitu, IR(45), warga Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, M(46), warga Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, kemudian R(25) dan B(25), warga Kota Medan.

Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap empat orang yang diduga menjadi pelaku pencurian dan pemberatan tersebut.

Baca juga:Serukan Siantar Darurat Narkoba, Aksi Massa Gelar Tabur Bunga di Depan Polisi

Kemudian pukul 11.00 WIB, pada hari yang sama, personil Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M dan IR di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melati Sei Mencirim Kelurahan Sunggal Kanan Kecamatan Sunggal Kota Medan. Pelaku yang ditangkap mengaku mengendarai mobil Avanza putih, BK 1196 WL.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yaitu, R(25) dan B(25). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza, 2 buah Kunci T, 5 buah anak kunci T, 1 helm proyek CV.Raja Sarana Perkasa, 2 buah rompi proyek, dan beberapa alat lainnya.(indra/hm17)

Related Articles

Latest Articles