7.8 C
New York
Friday, April 19, 2024

Tarif Parkir di Kebun Teh Sidamanik Kerap Meresahkan, Harusnya Rp2 Ribu

Simalungun, MISTAR.ID

Banyaknya kutipan yang dibebankan kepada warga saat menikmati indahnya pemandangan rimbunya dedaunan teh di perkebunan Sidamanik, Simalungun kerap membuat pengunjung kecewa.

Apalagi, mereka yang mengutip sejumlah uang dengan alasan kebersihan dan parkir tersebut, kebanyakan tak menggunakan karcis resmi.

Kepala Bidang LLAJ Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, El Candra Harahap, menyebutkan bahwa tarif parkir roda 2 dan roda 4 di wilayah perkebunan teh Simalungun sudah ditentukan sebesar Rp 1.000 dan Rp. 2.000 rupiah per kendaraan.

El Candra Harahap menegaskan, pengutipan parkir tidak di semua lokasi kebun the dan ketentukan tersebut berlaku sampai saat ini.

Baca Juga:Ngaku Rugi Tiap Tahun, Kebun Teh di Depan Kantor Unit Sidamanik Tidak Terawat

Meskipun demikian, tidak ada larangan bagi pengunjung atau pun pengendara yang memarkir sepeda motor atau mobil di kawasan tersebut untuk memberikan uang lebih dari tarif yang resmi.

“Kan begini, banyak juga masyarakat itu yang merasa senang dengan pelayanan mereka di sana. Jadi tidak ada salahnya jika masyarakat  bersedia memberikan lebih dari ketentuan yang sudah di tetapkan,” tuturnya.

Diakui Chandra, pihaknya beberapa kali melakukan penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Sejumlah pelaku telah diberikan sanksi, berupa pelarangan untuk melakukan parkir.

Baca Juga:Libur Lebaran, Kebun Teh Sidamanik Ramai Pengunjung

Menurutnya, penerapan pidana bisa saja diberikan sebagai sanksi bagi mereka yang meresahkan warga.

“Kalau jukir yang sah di sana memiliki karcis parkir, rompi dan bed nama,” terangnya.

Terpisah, Hendra Saragih (26) salah seorang pengunjung kebun teh Sidamanik, mengaku dirinya dimintai uang kebersihan dan uang parkir.

“Kemarin saya dan teman-teman baru dari Kebun Teh Sidamanik bang. Di sana kami diminta uang kebersihan dan uang parkir sebesar Rp 5 ribu” kata Hendra.

Untuk itu, Hendra berharap kepada aparat terkait maupun Dinas Perhubungan Simalungun, agar lebih sering melakukan penertiban terhadap para pelaku yang memasang tarif lebih dari yang ditentukan. (matius/hm17).

Related Articles

Latest Articles